Pengamat: MK Harus Bersikap Tegas Terhadap Saksi Palsu

Wednesday 19 Jun 2019, 7 : 05 pm
by
Pengamat Hukum, C Suhadi, SH, MH

Sidang yang berlangsung Rabu (19/6) berlangsung panas. Hakim Konstitusi, Arief Hidayat sempat mengancam mengusir Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto keluar ruang sidang lantaran sikapnya yang ngotot. Perdebatan bermula ketika tim pemohon menghadirkan saksi bernama Idham.

“Pak Bambang stop, kalau tidak stop, pak Bambang saya suruh keluar,” kata Hakim Arief.

Hakim MK memberikan peringatan kepada saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres agar tidak memberikan keterangan palsu. Peringatan itu pun berlaku bagi semua saksi yang akan dihadirkan dari pihak lain.

Peringatan ini disampaikan hakim MK, Aswanto, kepada salah satu saksi kubu 02, bernama Agus Maksum. Dalam persidangan, Agus menjelaskan bahwa dia merupakan tim pemenangan paslom capres-cawapres 02 yang bertugas meneliti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu 2019.

“Kalau anda berikan keterangan tidak sebenarnya bisa kena pasal 242 KUHP, diancam maksimal 7 tahun penjara. Penyampaian ini juga untuk saksi-saksi lain,” ujar Aswanto, di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Survey Jokowi 55,9%, Belum Ada Jaminan Terpilih

JAKARTA-Meski elektabilitas Jokowi terus meningkat dan kini mecapai 55,9 %

MKD: Langkah Tepat Memulihkan Nama Baik Setya Novanto

JAKARTA-Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengabulkan permohonan perkara Peninjauan Kembali