Menurutnya, BI turut mendorong upaya pemanfaatan wakaf secara produktif yang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI. Wakaf yang dipandang sebagai instrumen pelengkap pembiayaan pembangunan, pengembangannya secara masif diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
Berbagai langkah untuk mengembangkan wakaf telah dilakukan Bank Indonesia bekerjasama dengan berbagai pihak, antara lain penyusunan dan penerbitan Waqf Core Principles (WCP) dan penerbitan Waqf- Linked Sukuk (WLS). Berbagai inovasi wakaf menjadi sebuah instrumen keuangan sosial syariah ini sejalan dengan pilar kedua fokus strategi utama Blueprint Pengembangan Ekonomi Keuangan Syariah yaitu pendalaman pasar keuangan syariah.
“Dalam rangka mempertahankan dan melanjutkan program pengembangan wakaf, secara implementasi BI bekerjasama dengan Universitas Darussalam Gontor mendirikan pusat pendidikan bidang wakaf Internasional Center of Awqaf Studies (ICAST),” jelasnya.
ICAST merupakan suatu wadah pengembangan keilmuan yang mencakup pengembangan kurikulum dan edukasi melalui program studi pascasarjana Magister Wakaf, program sertifikasi nadzir wakaf, research and development, seminar dan pelatihan, serta publikasi terkait wakaf.
Komentari tentang post ini