Pengesahan RUU Ormas Ditunda Lagi

Wednesday 26 Jun 2013, 8 : 45 am

JAKARTA-Pemerintah kecewa dengan sikap DPR yang menunda pengesahan RUU Ormas hingga 2 Juli 2013. Namun  sikap penundaan ini bukan karena penolakan, tapi lebih karena keperluan sosialisasi kepada masyarakat. “Ini sudah enam kali masa sidang, sudah mengundang berbagai elemen, mungkin ada ormas yang tertinggal atau bagaimana,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (25/6)

Menurut Gamawan, semua fraksi di DPR sebenarnya setuju terhadap RUU Ormas. Yang perlu dilakukan hanyalah sosialisasi sebelum pengesahan pada rapat paripurna minggu depan. “Nggak ada (penolakan). Penundaan saja, seminggu, minggu depan disahkan, Insyaallah. Tadi semua fraksi menyatakan seperti itu,” lanjutnya.

Melalui masa sosialisasi tersebut, diharapkan ada saran dan masukan yang bisa dihimpun dari masyarakat. Dengan demikian, RUU Ormas bisa menjadi lebih akomodatif terhadap berbagai keinginan masyarakat. “Dan ini dibuka ruang oleh DPR untuk sosialisasi itu,” imbuhnya

Sementara itu Ketua Pansus RUU Ormas, Malik Haramain menyatakan terkejut dengan penundaan pengesahan RUU ormas tersebut, karena selama ini dinilai represif. “Selama ini masyarakat menyebut sebagai RUU yang represif dan mengancam demokrasi. Pasal mana yang dikatakan represif dan mengancam demokrasi itu? Tolong tunjukkan,” ujarnya dalam diskusi RUU Ormas bersama Ronald Rofriandri dari PSHK dan Wakil Sekjen PBNU, Enceng Sobirin Naj di Jakarta, Selasa (25/6).

Namun demikian, mantan Sekjen GP Ansor ini bisa memahami. Hanya saja, jangan sampai ditolak RUU Ormas ini. “Kalau memang tak setuju, silahkan ajukan pasal-pasal mana yang keberatan, masukkan ke Pansus, tapi jangan menolak RUU ini,” tegasnya.

 

Menurut Malik,  RUU ormas ini sangat penting. Apalagi menyangkut ormas asing dan kegiatannya di Indonesia. “Tentu ormas asing ini harus mendapat ijin dulu, terkait juga masalah pendanaannya yang dari  asing,” tegas politisi PKB ini.

Rencana pengesahan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) masih menjadi pembahasan sengit antara eksekutif, legislatif, dan ormas-ormas yang ada di Indonesia.

Sedangkan, Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menyatakan, sikap menolak RUU Ormas bukan berarti tidak mau diatur, hanya pilihan kerangka hukumnya harus lebih dulu tepat dan relevan. “Yang mau diatur itu makhluk politik atau makhluk hukum,” terangnya

Kemudian, kata Ronald, terkait urgensi, RUU Ormas dinilai belum masuk dalam kategori mendesak karena cukup banyak pasal yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan lain. “Jika RUU Ormas disahkan, nantinya akan mengakibatkan beberapa dampak yang merugikan, salah satunya kerancuan hukum di mana terjadi pencampuradukan antara yayasan dan perkumpulan yang sebetulnya adalah dua entitas berbeda. Yayasan adalah berdasarkan modal, sementara perkumpulan seperti NU, Muhammadiyah, dan lainnya berdasarkan keanggotaan,” imbuhnya. **cea

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Adhi Commuter

Per Kuartal III-2021, Nilai Kontrak Baru ADHI Naik 82,3% Jadi Rp11,3 Triliun

JAKARTA- PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) hingga akhir Kuartal

BTN Bantu Renovasi Gedung PAUD

JAKARTA-Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Pahala Nugraha