JAKARTA-Ruang untuk melakukan korupsi bagi Bupati dan Walikota kini makin dipersempit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama penggunaan dana APBD oleh Pemda. “Bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), KPK membentuk
kegiataan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) untuk mengawasi pemerintah daerah,” kata Komisioner KPK Busyro Muqoddas.
Menurut Busro, hingga saat ini tata kelola pemerintah daerah belum menunjukkan paradigma pembangunan yang ideologis. Dalam hal ini, merujuk pembukaan UUD 45, khususnya Pasal 33 (ayat 3) UUD 1945, dimana kebijakan ini belum berpihak pada rakyat. “Padahal yang berdaulat itu rakyat. Itulah sebab kajian dilakukan yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan Korsupgah,” terangnya.
Lebih jauh kata Busyro, Program korsupgah merupakan lanjutan kegiatan Korsupgah yang telah dilakukan sejak 2012 yang melakukan supervisi pada pemerintah daerah, dan pelayaan publik pada beberapa kantor pertanahan dan kantor imigrasi. “Kegiatan Korsupgah ini didasari pada kewenangan KPK, yakni koordinasi, supervisi dan monitoring kegiatan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagaimana amanat UU No. 30 tahun 2002, khususnya pasal 6, 7, 8 dan 14,”
Komentari tentang post ini