Penggunaan Rupiah Dalam Setiap Transaksi Mutlak

Wednesday 18 Jun 2014, 1 : 49 pm
by

BATAM-UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengamanatkan bahwa Rupiah wajib dipergunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI. Transaksi yang saat ini diperbolehkan menggunakan mata uang asing hanyalah transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing dan transaksi pembiayaan internasional.

Demikian disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) , Ronald Waas saat mebuka Seminar Nasional dengan tema “Rupiah Sebagai Lambang Kedaulatan Bangsa dan Kewajiban Penggunaan Rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia” di Batam, Rabu (18/6).

Seminar ini merupakan kolaborasi positif antara pemangku kebijakan yang meliputi otoritas, regulator, aparat penegakan hukum, dengan pelaku ekonomi yang meliputi lembaga keuangan bank dan nonbank, pengusaha, hingga elemen individu masyarakat. Seminar dihadiri narasumber dari Bank Indonesia, DPR-RI, Kementerian Keuangan, Bareskrim Polri, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Menurut Ronald, terdapat tiga dimensi yang perlu dicermati dalam hal kewajiban penggunaan Rupiah. Pertama, Dimensi Kebangsaan. Rupiah merupakan simbol kedaulatan Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu penggunaan mata uang dalam setiap transaksi di wilayah NKRI merupakan hal yang mutlak bagi setiap penduduk. Hanya dengan kondisi ini maka Rupiah dapat menjadi ‘tuan rumah’ di negeri sendiri. “Kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Rupiah akan berdampak pada kepercayaan masyarakat internasional terhadap Rupiah dan perekonomian nasional pada umumnya, sehingga Rupiah memiliki martabat, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujarnya.

Kedua, Dimensi Hukum. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang telah mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi pembayaran yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU ini juga telah diperkuat dengan berbagai peraturan lainnya sebagai landasar hukum, antara lain seperti UU No.24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa, Peraturan Bank Indonesia (PBI) tahun 2002 perihal Persyaratan dan Tata Cara Membawa uang Rupiah Keluar dan Masuk Wilayah Pabean RI, serta Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.

Dan yang ketiga adalah Dimensi Ekonomi/Bisnis. “Kebutuhan valas yang tinggi untuk transaksi kegiatan ekonomi akan menyebabkan ekonomi menjadi rapuh, karena ketahanan ekonomi negara tersebut sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi global yang sarat dengan gejolak. Selama ini, transaksi valuta asing di dalam negeri merupakan salah satu faktor yang menyebabkan peningkatan demand valas domestik,” ungkapnya.

Seminar Nasional ini merupakan upaya bersama otoritas, pelaku usaha maupun penegak hukum untuk mendorong penggunaan Rupiah di pasar domestik demi menegakkan Rupiah sebagai lambang kedaulatan bangsa. Dari sisi Bank Indonesia, salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung eksistensi Rupiah di NKRI adalah dengan memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi yang layak edar.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Aria Bima: Bansos Telah Dimanfaatkan Mengeksploitasi Kemiskinan

JAKARTA–Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menegaskan pembagian

Pembangunan GS Supermarket Diprotes Warga Taman Royal 2

TANGERANG KOTA-Pembangunan GS Supermarket yang berlokasi Jalan KH Hasyim Ashari