Penghasut Makar ‘Djoko Edhi’ Dilaporkan ke Polda Metro

Friday 26 Apr 2019, 11 : 34 pm
by

JAKARTA-Politikus Partai Berkarya, Djoko Edhi Abdurrahman dilaporkan ke Sentra Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian. Pelapor adalah warga masyarakat bernama Richardo Dwi Harianto Suseto melaporkan Djoko Edhi lantaran menghasut masyarakat menolak seluruh hasil pemilu 2019.

“Kita sudah mengantongi bukti tindak pidana yang dilakukan Djoko Edhi dan melaporkannya atas pernyataannya di Blok M Jakarta Selatan,” ujar Richardo usai melaporkan Djoko Edhi ke Polda Metro Jaya, Kamis (26/4) malam.

Laporan teregistrasi bernomor LP/2566/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 26 April 2019 dengan pelapor bernama bernama Richardo Dwi Harianto Suseto.

Richardo melaporkan Djoko Edhi dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 dan pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seperti diketahui, dalam sebuah video yang beredar , Djoko Edhi mengatakan kecurangan ini berlanjut sampai ke hitungan manual.

“Sehingga saya anjurkan, tolak seluruh hasil pemilu. Saatnya kita harus pasang badan. Bahwa ada yang mati, jelas ya, mungkin 100-200 orang. Yang penting, kita mempertahankan yang benar. Nggak masalah asal Jokodok turun,” ucapnya.

Saat melapor ke Polda Metro Jaya, Richardo membawa barang bukti berupa potongan video seruan Djoko Edhi.

“Kita sudah membawa bukti-bukti tentang tindakan pidana yang dilakukan Djojo Edhi ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PEGAAS Minta Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Konstruksi Reklame Ilegal

JAKARTA-Wakil Sekjen Perhimpunan Gerakan Advokasi Anti Suap (PEGAAS) Muhammad Achyar, SH,
Presiden Harus Memperpanjang dan Memperkuat Inpres Moratorium Sawit Sebagai Wujud Komitmen Perbaikan Tata Kelola Sawit

Kebun Sawit 2,3 Juta Ha Belum Berbuah

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan total perkebunan sawit di Indonesia,