Penghayat Kepercayaan Masuk Kolom Agama Dalam KK dan KTP

Tuesday 7 Nov 2017, 10 : 41 pm
by

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi  (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan), di Jakarta, Selasa (7/11).

Dengan putusan ini maka Penghayat Kepercayaan masuk kolom Agama dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk ‘kepercayaan’,” ucapArief dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.

Sejumlah penghayat kepercayaan mendalilkan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kesamaan warga negara di hadapan hukum.

Dalam permohonannya, Nggay Mehang Tana, dkk., mendalilkan bahwa KK dan KTP elektronik memuat elemen keterangan agama di dalamnya. Namun khusus bagi penganut kepercayaan kolom agama tersebut dikosongkan sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Terhadap permohonan tersebut, dalam Pertimbangan Hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menilai keberadaan Pasal 61 dan Pasal 64 UU Administrasi Kependudukan bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan.

Upaya melakukan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada pasal a quo sama sekali tidak boleh mengurangi hak-hak warga negara dimaksud termasuk hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Saldi menambahkan adanya pernyataan dalam Pasal 61 ayat (2) dan dalam Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa bagi penghayat kepercayaan kolom “agama” tidak diisi, meski tetap dilayani dan dicatat dalam database Kependudukan, bukanlah dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan jaminan negara bagi warga negara penganut kepercayaan.

Hal tersebut semata-mata penegasan tentang kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kepada setiap warga negara sesuai dengan data yang tercantum dalam database kependudukan yang memang merupakan tugas dan kewajiban negara.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa kata atau istilah ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat (1) jika dihubungkan dengan Pasal 61 ayat (2) dan kata atau istilah ‘agama’ dalam Pasal 64 ayat (1) jika dihubungkan dengan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan prinsip atau gagasan negara hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘kepercayaan’, adalah beralasan menurut hukum,” jelas Saldi.

Terjadi Pelanggaran Hak

Selain itu, lanjut Saldi, secara faktual keberadaan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) UU Administrasi Kependudukan pada faktanya telah menimbulkan ketidakpastian, penafsiran yang berbeda, dan tidak konsisten dengan norma lainnya dalam undang-undang yang sama seperti dengan Pasal 58 ayat (2). Hal ini berakibat warga negara penghayat kepercayaan kesulitan memperoleh KK maupun KTP-el.

Dengan dikosongkannya elemen data kependudukan tentang agama juga telah berdampak pada pemenuhan hak-hak lainnya, seperti perkawinan dan layanan kependudukan. Sehingga, penganut kepercayaan tidak mendapatkan jaminan kepastian dan persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana diperoleh warga negara lainnya. Pada saat yang sama, hal demikian merupakan sebuah kerugian hak konstitusional warga negara yang seharusnya tidak boleh terjadi.

“Berdasarkan uraian di atas, dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 sepanjang kata “agama” dalam pasal a quo tidak dimaknai termasuk kepercayaan adalah beralasan menurut hukum,” ucap Saldi.

Untuk menjamin hak konstitusional para Pemohon, Mahkamah menegaskan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan kehilangan relevansinya dan juga turut tunduk pada argumentasi perihal pertentangan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (4) UU Administrasi Kependudukan sebelumnya sehingga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Dengan demikian dalil para Pemohon tentang inkonstitusionalitas Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan beralasan menurut hukum,” tegas Saldi.

Saldi pun menambahkan pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan, hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai “penghayat kepercayaan” tanpa merinci kepercayaan yang dianut di dalam KK maupun KTP-el. Hal tersebut dilakukan agar tertib administrasi kependudukan dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, maka begitu juga dengan penganut agama lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Prioritas Masyarakat Rentan, Pemerintah Gulirkan Vaksinasi Tahap Ketiga

JAKARTA-Pemerintah menggulirkan vaksinasi tahap ketiga sebagai bagian dari upaya untuk

Naik 111,98%, Laba Bersih HEAL di 2021 Tembus Rp1 Triliun

JAKARTA-Perolehan laba bersih PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) untuk Tahun