Pengusaha Harus Perkuat “Branding” Produk Indonesia

Tuesday 17 May 2016, 3 : 56 pm
by
Pembina Dekranas Ibu Hj. Iriana Joko Widodo didampingi Ketua Dekranas Hj. Mufidah Jusuf Kalla disaksikan Menteri Perindustrian Saleh Husin memotong untaian melati pada pembukaan Gelar Produk Kerajinan Dekranas & Dekranasda di SMESCO Jakarta, Selasa (17/5)

JAKARTA-Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengajak pengusaha dan masyarakat pada umumnya untuk ikut memperkuat merek-merek produk Indonesia. Ini seiring dengan program pengembangan dan penguatan industri nasional sehingga pelaku industri menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing.

Selain mendongkrak kemampuan produsen dari sisi produksi dan pemasaran, upaya yang bertujuan sama juga dapat dilakukan saat melakukan aktivitas konsumsi. Bagaimana caranya? Kali ini, Menperin berbagi trik yang dapat dilakukan sehari-hari. “Contohnya soal kopi dan cokelat. Agar kopi kita semakin dikenal, saya minta saat Anda nongkrong di coffee-shop di Indonesia maupun di luar negeri, pesan dengan mengatakan ‘saya minta kopi Indonesia’ misalnya yang Gayo, Kerinci, Toraja, Kintamani,” katanya kepada peserta Musyawarah Nasional VIII Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (16/5).

Jika hal ini dilakukan oleh banyak konsumen, konsisten dan berulang-ulang, lanjutnya, maka pemilik dan pengelola kedai kopi akan lebih banyak menyediakan pasokan kopi, cokelat dan produk Indonesia lainnya. Kedai kopi, seperti bisnis lainnya, diyakininya pasti memiliki studi pasar dan menganalisis permintaan konsumen. “Ujung-ujungnya kopi kita lebih banyak dibeli pelaku usaha. Yang untung siapa, ya petani dan pengolah kopi. Jadi ayo kita selalu bangga dan beli produk Indonesia,” tegasnya.

Menperin mengakui upaya meningkatkan penjualan produk mesti banyak dilakukan dengan berbagai cara, termasuk yang sederhana dan menyangkut kebiasaan sehari-hari. Demikian juga dengan produk nasional lainnya. Saat bepergian ke lain daerah dan manca negara membawa produk kerajinan sebagai oleh-oleh untuk teman dan kerabat.

Lebih lanjut, Menteri Saleh mengajak seluruh pengurus dan anggota HIPPI untuk bersama-sama mendukung dan menyukseskan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Wujud dukungan itu baik dengan menggunakan barang atau jasa produksi dalam negeri, maupun menyediakan barang dan jasa berkualitas untuk mensubstitusi barang-barang kebutuhan yang sebelumnya didapatkan melalui impor.”Dengan mayoritas anggota HIPPI yang terdiri dari pelaku industri kecil dan menengah (IKM), diharapkan kemajuan yang dialami para anggota HIPPI melalui program P3DN akan berdampak besar pada kemajuan perekonomian nasional, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan,” kata Menperin.

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah melaksanakan program pengembangan IKM melalui peningkatan jumlah unit usaha IKM sebesar satu persen per tahun atau sebanyak 30 ribu unit usaha IKM per tahun dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja rata-rata tiga persen per tahun.

Program yang dilakukan dalam rangka mencapai sasaran tersebut, diantaranya pemberian insentif kepada industri, peningkatan akses IKM terhadap pembiayaan, kerjasama pemasaran antar lembaga dan standardisasi bagi IKM, serta menghilangkan kebijakan yang menghambat. “Tantangan yang sedang kita hadapi saat ini tidak ringan. Dalam hal ini, pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN telah berjalan, dan kita dihadapkan pada serbuan produk-produk negara lain di sebuah pasar bebas negara-negara Asia Tenggara,” tegasnya.

Namun demikian, Menperin tetap optimistis, dengan adanya kerja sama dan saling mendukung antara Pemerintah dan para pengusaha termasuk HIPPI, industri nasional dapat menghadapi dan mengatasi tantangan-tantangan tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Lewat CSR, BTN Bantu Penghijauan Perumahan Warga Bangkalan

BANGKALAN-Direktur Utama Bank BTN Pahala N Mansury melakukan penanaman pohon

Suku Bunga Penjaminan Tetap 7,5%

JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan