Penimbun Masker Bisa Didenda Rp 50 Miliar

Wednesday 4 Mar 2020, 11 : 20 pm
by
ilustrasi

JAKARTA-Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI) dan Masyarakat Hukum Kedokteran Indonesia (MHKI) meminta pelaku usaha agar tidak menimbun masker.

Berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku penimbun masker dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Seperti diketahui, kebutuhan masker di Indonesia meningkat setelah pemerinyah mengumumkan 2 warga Negara positif terjangkit virus CoVid-19. Namun disaat kebutuhan masker meningkat, ada saja pelaku usaha yang diduga sengaja menimbun masker.

Padala, Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan: Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 Miliar.

Untuk itu, Ketua Pengurus Pusat PDEI dr Moh Adib Khumaidi, SpOT meminta pemerintah mengambilalih distribusi masker. Hal ini penting agar persediaan masker benar-benar terjamin.

Bahkan harus disediakan gratis oleh pemerintah di tempat dan fasilitas publik.

“Harus ada penyediaan sabun cuci tangan dan atau hand sanitizer di tempat dan fasilitas public,” ulasnya.

Selain itu jelasnya, pembelian bahan makanan di supermarket harus ada pembatasan.
Bahkan dia menyerukan agar semua stakeholder bangsa harus terlibat karena CoVid-19 bukan tanggungjawab sektor kesehatan saja.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, dr Mahesa Paranadipa, MH mengatakan Privasi & Kerahasiaan Data Pasien Suspect maupun Positif CoVid-19 wajib dilindungi.

Perlindungan data ini merupakan bagian dari Hak Asasi serta diatur dalam UU No.29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Data yang dapat disampaikan ke publik dalam status wabah: Jenis kelamin pasien, Umur pasien, Jumlah pasien yang dirawat, Jumlah pasien sembuh dan Jumlah pasien meninggal.

Menurutnya, setiap pejabat/profesional yang membocorkan data pasien dapat dikenakan Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

Sedangkan mencemarkan nama baik/menyerang kehormatan/menghina orang lain di depan publik (melalui media ataupun media sosial) dapat dikenakan Pasal 310 KUHP dg ancaman 9 bulan penjara.

“Jika menggunakan gambar atau tulisan dapat diancam satu tahun empat bulan,” ujarnya.
Selain itu, memfitnah orang lain di depan publik dapat dikenakan Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara 4 (empat) tahun.

“Untuk penghinaan/pencemaran nama baik, selain Pasal 310, dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU No.19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 3 dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara atau denda Rp 750 juta,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pemerintah Jual Sukuk Global Rp 15 Triliun

JAKARTA-Kementerian Keuangan mengakui telah menambah utang sekitar US$1,5 miliar atau

Pemerintah dan DPR Sepakati BPIH 1440H/2019 Rata-Rata Rp35,235 Juta

JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati