Penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Wednesday 10 Jun 2020, 4 : 25 pm
by
Machrul Falak Hermansah

Oleh: Machrul Falak Hermansah

Ada misi dan narasi yang nyata dalam draft RUU tersebut untuk mendapat perhatian dan kewaspadaan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia jangan sampai Pancasila justru diperalat untuk tunggangan ideologi lain, termasuk Sosialis dan Komunis. Ada “hidden agenda” RUU Haluan Ideologi Pancasila sebagai alat dan sarana untuk menghidupkan dan mengembangkan faham Komunisme/Marxisme-Leninisme kembali di Indonesia.

Secara filosofis Pancasila disepakati bersama sebagai pandangan hidup, ideologi dan sebagai dasar negara, mengandung arti dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan harus berdasarkan kepada nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.

Pancasila sebagai Dasar Negara diartikan sebagai sebuah dasar nilai serta norma untuk mengatur sistem pemerintahan atau penyelenggaraan negara.

Selanjutnya dengan sengaja dan terencana tidak memasukkan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Organisasi Terlarang, dan Larangan Menyebarkan dan Mengembangkan Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme, didalam Naskah Akademik dan konsideran Draft RUU Haluan Ideologi Pancasila, berarti mengaburkan kedudukan Pancasila sebagai Falsapah negara dan bangsa Indonesia.

Sebab sejarah kelam PKI untuk menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi komunis tidak mungkin terlupakan dan terpisahkan dari perjalanan bangsa Indonesia dari masa lalu hingga masa depan.

Secara Yuridis RUU Haluan Idiologi Pancasila ini bermasalah, dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tetang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan dengan tegas bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Dengan ketentuan ini maka sumber tertinggi dari semua peraturan perundang-undangan yang dibuat negara, adalah Pancasila.

Di dalam Penjelasan Pasal 2 undang-undang tersebut dinyatakan:

Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai “Staats Fundamental Norm” persoalan haluan ideologi negara hanya bisa diatur pada tingkat Konstitusi pada level Ketetapan MPR. Selanjutnya Haluan Idiologi Pancasila adalah setingkat UU tidak bisa dijadikan sumber landasan Undang-Undang lain karena kedudukannya setara.

Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 12 Mei 2020 yang mengesahkan RUU Haluan Ideologi Pancasila sebagai RUU Insiatif DPR, masih disangsikan berbagai pihak karena dihadiri fisik hanya 41 anggota dan tidak semua Fraksi yang ada Di DPR RI sepakat, dikatakan inisiatif DPR secara kelembagaan seharusnya disepakati oleh semua Fraksi yang ada.

Secara sosiologis, telah merebak penolakan publik atas RUU HIP yang diusulkan oleh angggota Fraksi PDIP ini. Penolakan terjadi dimana-mana, dengan menguatnya pernyataan-pernyataan tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan Organisasi Masa.

Selanjutnya penolakan publik terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila setidaknya didasari oleh 4 alasan, diantaranya :

Pertama, Sejatinya RUU Haluan Ideologi Pancasila ini bertujuan untuk Penguatan Kedudukan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara, namun pada Naskah akademik dan draft RUU tidak memasukkan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Organisasi Terlarang, dan Larangan Menyebarkan dan Mengembangkan Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Ini penting dan tak bisa dihapus begitu saja. Penghapusan justru menimbulkan kecurigaan akan misi yang diperjuangkan secara terselubung, sebab sejarah kelam PKI untuk menggantikan ideologi Pancasila dengan ideologi komunis tidak mungkin terlupakan dan terpisahkan dari perjalanan bangsa Indonesia dari masa lalu hingga masa depan.

Kedua, Keadilan Sosial disebutkan dalam RUU-HIP sebagai Sendi Pokok Pancasila (Pasal 6). Ini bermakna, Keadilan Sosial telah dilepaskan dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi mendasari, meliputi dan menjiwai sila Keadilan Sosial. Dengan kata lain, telah terjadi perubahan posisi/mutasi atas sila Pancasila.

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menempati posisi yang paling bawah, sedangkan sila Keadilan Sosial menempati posisi paling atas. Keberadaanya tentu mendasari, meliputi dan menjiwai semua sila dibawahnya, termasuk Ketuhanan Yang Maha Esa.
Hal ini secara tidak langsung mengamandemen Pasal 29 ayat 1 UUD NRI 1945, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, tergantikan dengan “Negara berdasar atas Keadilan Sosial”. Implikasinya, akan memberikan peluang masuknya konsep Keadilan Sosial versi sosialisme-komunisme dan liberalisme-kapitalisme (sekularisme).

Ketiga, Dalam RUU-HIP disebutkan pembentukan Manusia Pancasila melalui Tata Masyarakat Pancasila yang dicirikan salah satunya adalah “beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. ( Pasal 12 ayat 3). Konsepsi ketuhanan yang berdasar kemanusiaan. Kekuasaan Tuhan YME yang didegradasikan ke tingkat ukuran kemanusiaan.

Keempat, Pada Pasal 7 Draft RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) terdapat sintesis Pancasila sebagai bentuk baru Trisila. Trisila itu sendiri terdiri dari sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta Ketuhanan yang berkebudayaan.

Trisila yang kemudian terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong sebagai ciri pokok Pancasila. Secara eksplisit menghidupkan kembali “Nasakom” ( Nasional, Agama, Komunis), konsep politik yang dicetuskan Presiden Soekarno.

Sedangkan faham komunis sudah dilarang untuk dihidupkan dan dikembangkan di Indonesia sebagaimana Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Organisasi Terlarang, dan Larangan Menyebarkan dan Mengembangkan Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Penulis adalah Ketua DPC ORMAS MKGR Kota Bekasi

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Raih Pendapatan Rp8,57 Triliun, Laba Bersih ELSA Per Kuartal III Meroket 673,67%

JAKARTA-PT Elnusa Tbk (ELSA) selama sembilan bulan pertama di 2022,
IPW

IPW Minta Kapolri Turunkan Tim Itwassus dan Propam Polri ke Polres Aceh Selatan

JAKARTA-Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri