Pentingnya Kepatuhan Bersama di Sektor Perpajakan

Saturday 7 Sep 2019, 12 : 19 am
by
Pajak
Praktisi perpajakan, Ronsianus B Daur, SE., BKP., M.Ak

Oleh: Ronsianus B Daur, SE., BKP., M.Ak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan ada 8 point penting merespon permintaan Presiden Joko widodo, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Kedelapan point itu antara lain: Pengaturan tarif PPh, PPh atas dividen, Rezim Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Lebih Patuh, relaksasi kredit pajak, fasilitas insentif pajak, Pajak Perusahaan digital, serta penyempurnaan devinisi Bentuk Usaha Tetap (Permanent Estabilishment).

Dari kedelapan poin yang disampaikan Kementrian Keuangan tersebut kami berpendapat bahwa langkah tersebut sudah tepat.

Hal ini bagian dari reformasi perpajakan yang perlu terus dilakukan, mengingat Undang-Undang Pengampunan Pajak medio Juni 2016 mengamanatkan demikian.

Sehingga kepatuhan semakin meningkat, reformasi administrasi perpajakan semakin bagus, penegakan hukum yang lebih adil dan fair yang pada gilirannya penerimaan sektor pajak menjadi semakin meningkat dan berimbas pada rasio pajak Indonesia akan semakin baik pula.

Saya hanya menyoroti kepatuhan wajib pajak (Compliance).

Sebab mengharapkan kepatuhan sukarela (Voluntary Compliance) saja niscaya cita-cita tersebut tidak tercapai.

Satu hal yang mesti diperhatikan lebih baik lagi adalah kepatuhan bersama (Cooperative Compliance).

Dalam Jurnal Justin Dabner dan Mark Burton “ Lessons for Tax Administrators in Adopting the OECD’s Enchanced relationship” mensyaratkan adanya hubungan yang dibangun atas adanya transparansi, partisipasi, keterbukaan, saling percaya dan saling memahami antara wajib pajak, otoritas pajak, dan konsultan pajak.

Saya mengharapkan agar jangan hanya bersandar pada voluntary compliance saja tapi juga harus bersandar pada cooperative compliance.

Hal ini untuk meminimalisir sengketa pajak yang berujung di pengadilan.

Mengingat penurunan tarif diperkirakan akan berlaku tahun 2021, maka untuk menjaga penerimaan negara ditahun ini dan di 2020 pasti pemerintah dalam hal ini direktorat jenderal pajak masif melakukan pemeriksaan pajak.

Bukti dilapangan menunjukan dengan berakhirnya tax amnesty banyak sekali dilakukan pemeriksaan (tax audit) yang dilakukan oleh fiskus. Pengusaha kelas menengah kebawah lagi menjerit hari-hari ini, karena dilakukan pemeriksaan atas pajak yang terhutang tahun pajak 2016 sampai dengan tahun 2018.

Merekalah yang sangat terkena dampaknya dari masifnya pemeriksaan yang dilakukan.

Semoga teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukan karena mengejar target, tapi untuk pembinaan agar kepatuhan sukarela (Voluntary Compliance)akan tercapai.

Jangan sampai nanti wajib pajak yang diperiksa merasa terancam dan bahkan takut berusaha.

Sebaiknya dalam melakukan pemeriksaan lebih mengedepankan transparansi, partisipasi, keterbukaan, saling percaya dan yang lebih penting memahami betul alur bisnis dari wajib pajak.

Jangan sampai nanti semuanya berakhir di pengadilan pajak, yang ujung-ujungnya menurunnya kepercayaan wajib pajak kepada Dirjen Pajak.

Sebaiknya segala permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diselesaikan di KPP jangan malah menantang wajib pajak untuk diselesaikan di pengadilan.

Ingat ongkos yang dikeluarkan untuk menyelesaikan sengketa pajak tidak sedikit dan memakan waktu yang panjang. Ibarat jangan besar pasak daripada tiang.

Penulis adalah Praktisi Perpajakan di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penghentian sementara perdagangan saham TIRA terbatas pada upaya untuk melakukan cooling down

Bayar Utang, IPTV Siap Rights Issue Maksimal 2,46 Miliar Saham

JAKARTA-PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) berencana melaksanakan Penambahan Modal

Nanang: Predator Anak Harus Dihukum Mati

JAKARTA-Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Yohana Susana Yambise