Pentingnya Lindungi Diri dari Risiko Kecelakaan dengan Asuransi Super Safe Protection

Monday 2 Dec 2019, 12 : 17 pm
by
Ilustrasi

Safety Riding, Aman Berkendara Agar Terhindar dari Kecelakaan

Sebagai pengguna jalan, tentunya kita wajib bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitar kita. Penting bagi pengendara untuk memiliki kemampuan safety riding, yaitu kecakapan dan keterampilan mengemudi dan mengutamakan budaya keselamatan berkendara. Misalnya, berkonsentrasi saat berkendara, tidak sambil menggunakan telepon genggam, nonton, makan dan minum terutama alkohol. Stamina dalam keadaan sehat, tidak dalam keadaan lelah, dan mengantuk. Hal lainnya soal safety riding adalah menaati aturan lalu lintas dan menghormati pengguna jalan raya lain terutama pejalan kaki serta memberikan kesempatan bagi kendaraan yang mendapatkan prioritas, seperti ambulans, penanganan ancaman bom, penanganan huru-hara, penanganan bencana alam, atau pemadam kebakaran.

Mengingat kemacetan sudah menjadi hal kronis di banyak kota di Indonesia dan tingkat kecelakaan juga cukup tinggi maka kita perlu fokus saat berkendara, mengetahui dan menaati rambu-rambu lalu lintas, memiliki kemampuan teknis berkendara, jaga jarak aman, peduli pada keselamatan pengguna jalan yang lain, misalnya tidak mengerem mendadak dan gunakan lampu sen saat pindah jalur atau belok, dan selalu bawa SIM dan STNK yang masih berlaku.

Lengkapi Diri dengan Asuransi Perlindungan Kecelakaan dari Super You

Selain soal safety riding, pengguna jalan raya juga perlu melengkapi diri dengan asuransi kecelakaan karena walaupun kita sudah berhati-hati dan memiliki kompetensi sebagai pengendara tetapi risiko kecelakaan masih saja dapat terjadi. Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa risiko kecelakaan selain karena faktor manusia, 30% penyebab kecelakaan di Indonesia juga terjadi karena faktor prasarana dan lingkungan, misalnya karena jalan berlubang dan licin, karena cuaca berkabut dan hujan.

Faktor lainnya, 9% karena kendaraan terkait pemenuhan persyaratan teknis laik jalan. Misalnya karena usia kendaraan yang sudah tua, atau kendaraan pengguna lain secara teknis tidak laik, contohnya lampu, rem, dan emisi.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Rotasi Pejabat, DPR Kritik Gubernur Aceh

Ketentuan yang dimaksud yakni Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor

Puji Kesuksesan TRCC, Puan Bangga Paduan Suara Miliki Daya Tarik Pariwisata

JAKARTA-Ketua DPR RI Puan Maharani memberi apresiasi atas pencapaian paduan