Penyediaan Alat Kontrasepsi di PP tentang Kesehatan, Eliminasi atau Legitimasi Pergaulan Bebas?

Tuesday 6 Aug 2024, 8 : 32 pm

Oleh: Sudarto

Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan menuai kritik yang cukup banyak dari hampir semua kalangan.

Bagaimana tidak, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan itu mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi.

Terdapat pasal yang sangat bias dan berpotensi menimbulkan penafsiran hukum liar.

Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja pada Ayat (4) butir “e” menyebutkan tengang penyediaan alat kontrasepsi.

Klausul utuh dalam satu pasal ini dapat menimbulkan anggapan masyarakat, bahwa alih-alih ingin meng-eliminasi penyebaran HiV Aids, Pemerintah malah seakan melegitimasi hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja”.

Baca juga :  Kebakaran Kilang Balongan dan Rusaknya Reputasi Pertamina

Terlebih lagi, berdasarkan isi dari dokumen PP tersebut, bagian “penyediaan alat kontrasepsi” dalam konteks usia sekolah dan remaja tidak dijelaskan lebih lanjut.

Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) DKI Jakarta, meminta kepada Pemerintah untuk mervisi beberapa klausul pasal yang bias dan liar ini.

Tidak hanya pada pasal 103 (2) e, kami dari LP Ma’arif NU DKI Jakarta juga keberatan dengan klausul pasal di 104 (2) b, tentang memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi dalam “perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggung jawab”.
Klausul ini juga harus dipertegas makna seksual yang sehat itu ditujukan kepada siapa?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Moneter

Redaktur Berita Moneter

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Pembangunan Jaya Ancol Bagi Dividen Rp 51,199 Miliar

JAKARTA –  Dividen tahun buku 2023, PT Pembangunan Jaya Ancol

Pakar Hukum: MK Jangan Bermain Politik

JAKARTA-Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN), Syarif Hidayatullah