Penyelesaian Sengketa Tanah Adat

Tuesday 28 Jul 2020, 5 : 29 pm
by
kuasa hukum ahli waris menolak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai eksekutor atas putusan Pengadilan.
Praktisi Hukum Edi Danggur, S.H., M.M., M.H

Hampir semua literatur hukum membahas hubungan antara hukum dan masyarakat. Sebab hukum (ius) tidak pernah lepas dari kehidupan masyarakat (societas).

Bahkan hukum itu ada justru karena ada masyarakat, tidak ada hukum tanpa adanya masyarakat.

Itu sebabnya ahli hukum Romawi, Cicero, mengatakan: ubi societas ibi ius (dimana ada masyarakat, di sana ada hukum). Hukum yang menyediakan landasan normatif agar terjalin tata kehidupan masyarakat yang teratur, aman dan damai.

Tanpa hukum, tata kehidupan masyarakat menjadi tidak seimbang karena ketidakteraturan.

Tetapi dalam kenyataannya pembentuk undang-undang dalam arti luas (legislative, eksekutif dan yudikatif) tidak mampu menyediakan peraturan perundang-undangan yang lengkap, yang dapat menyelesaikan semua persoalan yang ada dalam masyarakat.

Di sinilah perlunya serangkaian kaidah hukum adat yang bersumber dari kebiasaan, kepatutan atau kepantasan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat itu sendiri.

Kaidah hukum adat dipatuhi masyarakat karena adanya serangkaian kebiasaan yang dipakai secara tetap dan berulang-ulang dan masyarakat mempunyi keyakinan hukum bahwa kebiasaan itu perlu dijalankan sebagai sebuah kewajiban hukum atau opinio necessitatis (van Apeldoorn, 2008:113).

Di sini tersedia hukum adat dan sistem penegakan hukum adat berupa sanksi. Sanksi di sini berarti: reaksi, akibat atau konsekuensi pelanggaran hukum adat.

Sanksi hukum adat dapat bersifat positif atau menyenangkan, berupa: penghargaan, rasa hormat (respek), simpati, pemberian penghargaan.

Tujuannya untuk mendorong atau merangsang warga masyarakat mentaati kaidah-kaidah hukum adat. Sedangkan sanksi yang bersifat negatif atau tidak menyenangkan berupa hukuman, seperti sikap antipati, celaan dan pidana.

Sanksi dalam hukum adat, dan dalam hukum seumumnya, lazimnya bersifat negatif atau tidak menyenangkan berupa ancaman hukuman. Ancaman hukuman dimaksudkan untuk mencegah penyimpangan atau pelanggaran kaidah hukum adat oleh masyarakat itu sendiri.

Setegas dan sekeras apapun sanksi hukum adat, biasanya masyarakat menerimanya dan tetap terasa adil karena penegakan hukum adat itu sesuai dengan nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Penerimaan masyarakat itu sangat beralasan karena nilai-nilai hukum dan nilai-nilai adat menyatu dan sulit dipisahkan dengan kehidupan masyarakat itu sendiri.

Hukum Adat Dalam Praktek di Pengadilan
Hukum positif, khususnya hukum formal (hukum acara) di berbagai negara, termasuk juga Indonesia, sebenarnya sudah mengakui eksistensi hukum adat dalam menyelesaikan sengketa, bersumber dari penerapan prinsip dan dasar hukum acara: hakim bersifat menunggu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Rocky Gerung Belum Siuman Kultuskan Novel

Oleh: Dr. Emrus Sihombing Kali ini, logika Rocky Gerung (Rocky)

Salah Kelola Partai, Pimpinan PKS Harus Dicopot

SUMBAWA – Sikap dan kepemimpinan elit PKS dinilai makin tidak jelas