Perbaiki Struktur APBN, Pemerintah Moratorium Pembangunan Kantor

Wednesday 5 Nov 2014, 8 : 06 pm
by

JAKARTA-Pemerintah akan memperbaiki struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pelaksanaan anggaran negara yang sehat. Salah satu kebijakan yang ditempuh adalah memoratorium pembangunan semua kantor, baik di pusat dan daerah. “Tidak boleh membangun kantor baru selama 5 tahun, termasuk juga menambah ruangan. Kementerian baru pun harus mencari kantor yang ada,” tegas Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla saat menutup Rakornas Kabinet Kerja 2014 di Gedung Sasana Bakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Selasa (4/11).

Menurutnya, jika suatu perusahaan ingin menjadi maju, maka pendapatannya lebih besar dari pengeluarannya. Negara juga seperti itu, dan negara sehat kalau pendapatannya lebih besar dari pengeluarannya. “Tetapi pada kenyataannya pendapatan kita lebih kecil dari pengeluarannya,” ujarnya.
Agar negara maju, jika berbicara dalam perspektif ekonomi secara sederhana, maka harus dapat meningkatkan pendapatan dan menekan pengeluaran, Pendapatan Negara hilang, kata Wapres, karena pengelolaan sumberdaya alam yang kurang bagus, termasuk setoran pajak yang belum optimal pengelolaannya.

Selain itu Wapres mengingatkan bahwa negara yang sehat kalau anggaran pembangunannya seimbang dengan anggaran rutinnya. “Kita tidak seimbang, hari ini anggaran rutin sudah hampir mencapai 90 persen. Anggaran belanja modal dan barang yang dulu disebut anggaran pembangunan hanya 10 persen,” kata Wapres.

Hal ini terjadi karena pendapatan negara menurun, dan yang dapat dipotong untuk menekan pengeluaran adalah mengurangi anggaran pembangunan. “Gaji tidak mungkin dikurangi, menteri keuangan tidak mungkin menurunkan gaji. Utang tidak mungkin dikurangi, transfer daerah tidak mungkin dikurangi nanti anda protes,” ucap Wapres.

Saat ini, Wapres mengaku mengalami kelebihan pegawai termasuk di kantornya, Sekretariat Wakil Presiden. “Kantor Wapres itu pegawainya lebih dari 300 orang, padahal Wapres itu pangkatnya tinggi tapi tidak ada Keputusan Wapres, yang ada Keppres dan Kepmen,” ujar Wapres.

Sehingga tugas Wapres hanya memimpin rapat dan tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK). “Pegawainya 300, kita akan memperbaiki struktur ini, begitu juga di daerah akan diatur,” ujar Wapres.

Wapres meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menata pegawai di pemerintah daerah dan menyesuaikan dengan jumlah pegawai serta luas wilayah. “Menekan anggaran rutin agar anggaran dapat digunakan pembangunan untuk rakyat,” ujar Wapres.

Wapres mengingatkan tidak ada negara yang maju jika anggaran pembangunannya hanya 10 pesen. “Nanti Kepala Bappenas dan Menkeu akan mengatur penggunaan Dana Alokasi Khusus. Untuk daerah jangan membangun kantor desa, tapi bangun dulu pengairan desa,”ucap Wapres.

Wapres menggambarkan anggaran pembangunan pada era Presiden Soeharto mencapai 55 persen, meski anggarannya kecil. “Sekarang kita upayakan naik ke 20 persen dan nanti meningkat lagi dari 20 persen ke 30 persen,” pesan Wapres.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Siapkan Rp250 Miliar, MIKA Akan Lanjutkan Buyback 100 Juta Lembar Saham

JAKARTA-PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) berencana melanjutkan pelaksanaan program

OJK: Waspadai Enam Perusahaan Investasi

JAKARTA-Satgas Waspada Investasi kembali merilis daftar entitas yang diduga melakukan