Perbankan Diminta Sosialisasikan Batas Nominal Transaksi BI RTGS

Thursday 4 Dec 2014, 8 : 29 pm
by
ILustrasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) merilis kebijakan yang mengatur batas nominal transaksi nasabah yang dapat diproses melalui sistem BI RTGS sebagaimana tertuang dalam SE No 16/18/DPSP tanggal 28 November 2014 dalam rangka untuk mendorong terciptanya keseimbangan pemanfaatan infrastruktur layanan sistem pembayaran nasional non tunai. Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 15 Desember 2014, yakni bahwa transfer kredit atas nama nasabah melalui sistem BI-RTGS hanya diperuntukkan bagi transaksi yang lebih besar dari Rp100 juta per transaksi. “Dengan diberlakukannya kebijakan ini maka transfer kredit antar bank atas nama nasabah dengan nominal Rp100 juta ke bawah diarahkan untuk menggunakan layanan kliring,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara di Jakarta, Kamis (4/12).

Sebagaimana diketahui, BI saat ini menyelenggarakan layanan sistem pembayaran nasional non tunai yang didukung oleh dua infrastruktur utama, yaitu Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) untuk layanan transaksi transfer dana dengan nominal kecil (ritel) dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) untuk layanan transaksi transfer dana yang bernilai besar (Large Value Payment System-LVTS).

Selain bertujuan untuk menyeimbangkan penggunaan infrastruktur sistem pembayaran BI, kebijakan nominal transaksi BI-RTGS untuk nasabah bank juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya transaksi yang harus dibayarkan oleh nasabah. Dengan mendorong nasabah menggunakan SKNBI atas transaksi Rp100 juta ke bawah maka akan tercipta efisiensi dari sisi biaya transaksi yang harus ditanggung oleh nasabah dengan penyelesaian/setelmen juga dalam 1 hari yang sama.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bagi perbankan. Dengan semakin tingginya porsi penggunaan SKNBI (yang di setel dengan mekanisme net settlement) maka penyediaan dana oleh perbankan guna memfasilitasi keperluan transaksi pembayaran nasabahnya lebih efisien dibandingkan jika transaksi tersebut diproses dengan menggunakan RTGS (yang di setel dengan mekanisme gross settlement). “Juga meningkatkan efektifitas jam operasional Sistem BI-RTGS. Dengan pengalihan sebagian volume transaksi untuk nasabah kepada SKNBI, diharapkan jam operasional Sistem BI-RTGS akan menjadi lebih efektif,” jelasnya.

“Guna mendukung kelancaran kegiatan layanan pembayaran paska penetapan kebijakan ini, ke depan BI akan melaksanakan beberapa aktivitas pendukung kebijakan berupa kegiatan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut kepada Perbankan dan masyarakat serta penyesuaian pada infrastruktur Sistem BI-RTGS. Selain itu, BI juga menghimbau agar Perbankan segera melaksanakan sosialisasi baik secara internal maupun kepada nasabahnya,” punkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pantun Hasto Sindir Calon Pemimpin Lain Yang Iri Karena Kesatupaduan Ganjar dan Jokowi

JAKARTA-Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan sebuah pantun,

GKBRAy Paku Alam X Dorong Kampung-Kampung di Yogyakarta Ikuti Jejak Langenastran

YOGYAKARTA-Isteri Wakil Gubernur DIY, Gusti Kanjeng Bendara Raden Ayu (GKBRAY).