Apalagi, BUMN mungkin sudah memiliki blue print dalam pengembangan BUMN, diantarannya BUMN Asuransi.
Perlu diingatkan, Asabri dan Taspen masuk kedalam program peta jalan (road map) untuk mengalihkan kedalam BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2029.
Sebagaimana amanat pasal 65, ayat (1) dan (2), Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Penjelasan dari UU tersebut mengamanahkan Asabri dan Taspen untuk menyelesaikan penyusunan roadmap transformasi paling lambat tahun 2014 yang antara lain memuat pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2019.
Dengan masuknya Asabri dan Taspen dalam pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dan adanya potensi kerugian investasi dan keuangan perusahaan.
Perlu ada wacana baru untuk mempercepat proses pengalihan program pembayaran pensiun Asabri danmenyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
Berkaca pada succes story yang sudah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan. Dimana, peleburan Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Askes yang kemudian menjadi BPJS Kesehatan, pada tanggal 1 Januari 2014, dimana peleburan kedua lembaga tersebut tidak dilakukan melalui likuidasi terlebih dahulu, tetapi langsung masuk dari statusnya Perseroan Terbatas (PT) ke Wali Amanah.
Pengalaman berharga ini bisa menjadi model peleburan lembaga kepada lembaga baru yang sudah masuk kedalam peta jalan (road map), terutama yang sudah diamanahkan oleh konstitusi.
Wacana ini perlu terus digulirkan, agar mendapat perhatian dan kajian dari publik, mengingat jika pengalihan ini dilakukan secara terburu-buru tentu memiliki risiko yang besar.
Perlu ada kajian yang mendalam dan komprehensif terhadap wacana ini. Jika ini bisa terus digulirkan, tentu akan semakin baik bagi masa depan Taspen dan Asabri.
Selain menyelamatkan kedua lembaga tersebut, percepatan pengalihan tentu akan bisa memperkuat keberadaan BPJS Ketenagakerjaan, baik dari sisi aset maupun resources lainnya. Tetapi, tentu harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Mengingat, masih harus menunggu audit yang dilakukan oleh BPK dan pengawasan dari Ombudsman, apakah ada manipulasi dan penipuan (fraud) seperti yang terjadi pada Asuransi Jiwasraya atau tidak.