JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekanankan fungsi perencanaan keuangan dalam memberikan rekomendasi kepada klien wajib menjelaskan manfaat, biaya dan risiko terhadap produk dan layananan di sektor jasa keuangan. “OJK juga meminta kepada Perencana Keuangan wajib menginformasikan mengenai otoritas pengawas atas produk dan/atau layanan yang direkomendasikan,” tegas Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), Kusumaningtuti S. Soetiono di Jakarta, Kamis (17/4).
OJK jelasnya mendorong perencana keuangan menegakkan kode etik dan melaksanakan tata kelola yang baik (good governance) termasuk melakukan analisa yang didukung riset memadai dalam merekomendasikan suatu produk dan/atau layanan kepada klien. Penjelasan kepada klien menjadi aspek penting dan harus dipastikan bahwa klien telah memahami dan menyetujui serta bertanggungjawab atas keputusan yang dibuat. Perjanjian kedua belah pihak ini menjadi referensi utama jika dikemudian hari terjadi permasalahan/sengketa ataupun kegagalan dari keputusan yang telah disepakati antara perencana keuangan dan kliennya. “Tetapi OJK tetap melarang perencanaan keuangan untuk bertindak sebagai manajer investasi. Untuk bisa menjadi manajer investasi harus memenuhi persyaratan yang diminta oleh peraturan OJK,” lanjut Tituk, nama panggilan dari ADK Bidang EPK OJK.
Komentari tentang post ini