Selain itu KRKP (koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan) meminta pemerintah untuk melindungi lebih kuat hak dan kedaulatan petani salah satunya dengan tidak terlibat atau masuk menjadi anggota UPOV
Peneliti Senior IGJ Lutfiyah Hanim, menyampaikan dalam perundingan ke-26 RCEP di Melbourne, Australia, negara anggota perundingan telah sepakat untuk menghilangkan ketentuan mengenai perlindungan benih dan varietas tanaman dengan standar yang tinggi dengan mengacu pada UPOV Convention 1991.
“Kami menyambut baik kabar positif ini dari perundingan RCEP yang berlangsung sejak 28 juni-3 juli di Australia. Selama ini isu tersebut terus disuarakan penolakannya oleh kelompok masyarakat sipil di berbagai forum,” terang Lutfiyah.
Namun, Lutfiyah mengingatkan masih banyak perundingan yang dilakukan oleh Pemerintah yang harus terus dipastikan agar ketentuan tersebut dihilangkan dalam perjanjian perdagangan bebas.
“Masih ada General Review Indonesia-Japan FTA yang sedang juga membahas revisi mengenai komitmen Indonesia soal UPOV, dan termasuk Indonesia-EU CEPA yang ikut mendorong aturan perlindungan dengan standar yang tinggi. Jadi kemenangan RCEP harus menjadi kemenangan yang terus digaungkan”, ungkapnya lagi.