Perlindungan Konsumen Wajib Diperhatikan

Friday 20 Mar 2015, 1 : 35 am
by

JAKARTA-Mantan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menegaskan pentingnya memperhatikan hak dan perlindungan konsumen. Dengan jumlah konsumen terbesar ke-4 di dunia, Indonesia merupakan pasar terbesar di ASEAN. “Wajib hukumnya untuk meningkatkan upaya perlindungan konsumen melalui pembangunan infrastruktur dan kelembagaan perlindungan konsumen serta peningkatan keberdayaan konsumen,” tegasnya.

Menurutnya, konsumen ritel harus mendapatkan hak-haknya. Konsumen berhak mendapatkan informasi harga yang wajar dan transparan seperti diskon, obral dan lainnya. Konsumen juga berhak mencoba suatu barang, berhak mengembalikan barang jika ada cacat tersembunyi, berhak mendapatkan pengembalian uang dengan alat tukar yang sah (uang), berhak menolak donasi yang diminta oleh pelaku usaha ritel, dan berhak mendapatkan produk yang halal.

Selain itu ujarnya konsumen juga harus kritis memperhatikan apakah produk tersebut layak dikonsumsi, dibuat sesuai ketentuan standar, tidak merusak lingkungan, dibuat dengan tidak melanggar hak-hak buruh dan HAM, serta apakah produsen dari produk tersebut telah membayar kewajiban pajak pada negara.

Dia menjelaskan konsumen bagi ritel adalah raja karena konsumen adalah eksekutor yang memutuskan apakah akan membeli atau tidak suatu produk, sehingga konsumen penentu hidup dan matinya ritel. “Saat ini konsumen menuntut produk yang sehat, praktis, dan bergaya. Ritel yang unggul harus bisa dan siap dalam memenuhi tuntutan konsumen yang terus berkembang, baik buruknya ritel dalam melayani konsumen akan segera menjadi buah bibir di media sosial dan di mata konsumen,” katanya.

Ritel, tuturnya, harus mengutamakan kepuasan pelanggan dengan menjamin produk tidak kadaluwarsa, produk sesuai standar dan regulasi, peduli pada kelestarian lingkungan, mendukung produksi dalam negeri, dan selalu menyediakan produk yang sehat dan berkualitas. Upaya yang telah dilakukan ritel dalam perlindungan konsumen antara lain dengan komitmen tidak memberikan pengembalian permen, menghilangkan klausula baku “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”, menyediakan tas plastik ramah lingkungan dan beberapa ritel telah memberikan jangka waktu bagi konsumen untuk mengembalikan barang yang dibeli dapat dikembalikan apabila tidak sesuai yang diperjanjikan.

Dikatakan akademisi Instititut Pertanian Bogor ini, Indonesia dengan konsumen sebanyak 250 juta jiwa atau 40% dari penduduk ASEAN merupakan pasar dengan daya beli total terbesar di ASEAN. Hal ini membuat Indonesia menjadi sasaran dan perhatian utama di ASEAN bagi pemasaran barang-barang konsumsi.

Kendati demikian, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor dan impor barang konsumsi Indonesia tahun 2014 cukup baik, yaitu surplus USD 20,7 miliar dengan dunia, dan surplus USD 1,7 miliar dengan ASEAN. Bayu meminta Indonesia tidak lengah dengan data tersebut. “Meskipun kinerja total ekspor dan impor barang konsumsi cukup baik, kita tidak boleh lengah” ingatnya.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Ganef Judawati menuturkan perlindungan konsumen pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terbentuknya konsumen cerdas yang mampu melindungi diri dan lingkungannya. “Pelaku usaha yang bertanggung jawab dan peredaran barang/jasa yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan (K3L),” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Presiden: Percepat Penyaluran BLT Desa dan Bansos Tunai

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan telah memerintahkan kepada Menteri terkait

DPD Minta Perbaiki Rekrutmen Guru Profesional

JAKARTA-Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI melalui Pansus Guru sedang menggodok