JAKARTA-Sistem kepegawaian pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai memiliki celah dan rawan terhadap KKN. Karena itu, perlu dibuat regulasi secara ketat untuk mengatur pekerja yang memiliki hubungan keluarga. “Kita lagi siapkan aturan untuk atasi dan mencegah nepotisme di BUMN,” kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, Jakarta, Kamis (7/3/2014)
Menurut Dahlan, langkah dan kebijakan ini mendesak untuk diberlakukan guna mencegah praktek nepotisme yang bisa mengancam kinerja BUMN. “Memang misal ada anak kerja atau adik kerja di BUMN atau misal dirut-nya adalah kakak atau bapak-nya,” ujarnya
Namun Dahlan mengakui memang praktek KKN ada yang tidak melanggar Undang-Undang. Karena berdasarkan kompetensi dan profesionalisme. “Memang nggak ada UU yang dilanggar tapi saya berpendapat yang demikian itu nggak baik. Jadi manajemen nggak sehat,” ucapnya
Selama ini ada beberapa BUMN yang pekerjanya memiliki hubungan keluarga seperti anak menjadi karyawan sedangkan ayah menjadi pimpinan atau pun kakak dan adik atau suami dan istri bekerja di satu BUMN yang sama.
Lebih jauh kata Dahlan, Kementerian BUMN sedang melakukan kajian mendalam terkait aturan ini. “Ini akan dibahas minggu depan. Saya mau cari terobosan. Aturan apa yang bisa cegah nepotisme. Ada berapa BUMN yang ada aturan internal sehingga nggak mungkinkan terjadi nepotisme,” paparnya.
Menurut Dahlan, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah BUMN guna saling tukar pengalaman. “Minggu depan BUMN yang memiliki aturan internal diundang untuk mendengarkan riwayat seperti apa serta praktek dan kesulitan seperti apa,” jelasnya.
Dahlan belum mau berkomentar jauh terkait sanksi terhadap praktek keluarga yang bekerja di dalam satu atap. Karena sanksi akan dirumuskan setelah munculnya peraturan. (ek)