JAKARTA-Tiga lembaga diminta menyatukan sistem pendanaan program jaminan pensiun yang akan dilaksanakan pada Juli 2015 mendatang. Adapun lembaga terkait itu, antara lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. “Karena ini bicara kelanjutan dari program yang sifatnya wajib dan terkait dana negara,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Dumoly F Pardede, Kamis (24/4).
Menuryt Dumoly, pembicaraan terkait sistem pendanaan program jaminan pensiun perlu disusun dengan hati-hati. Regulator mengisyaratkan, program jaminan pensiun nantinya tidak membebani negara.
Karenanya, lanjut Dumoly lagi, iuran dan manfaat pensiunnya nanti harus sesuai. Misalnya, ada batasan manfaat pensiun yang akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Di luar batasan itu, program dana pensiun dijalankan oleh perusahaan asuransi atau pensiun komersial.
Menurut Dumoly, perlu ada kerja sama untuk menyusun program pensiun yang dijalankan BPJS. Tujuannya untuk menimalisir risiko shortage fund saat membayar kewajiban. “Menjamin kemampuan bayar (solvency) BPJS sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan program wajib ini,” imbuhnya.
Komentari tentang post ini