Perlu Disusun Pendanaan Program Jaminan Pensiun

Thursday 24 Apr 2014, 8 : 00 pm

JAKARTA-Tiga lembaga diminta menyatukan sistem pendanaan program jaminan pensiun yang akan dilaksanakan pada Juli 2015 mendatang. Adapun lembaga terkait itu, antara lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. “Karena ini bicara kelanjutan dari program yang sifatnya wajib dan terkait dana negara,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Dumoly F Pardede, Kamis (24/4).

Menuryt Dumoly, pembicaraan terkait sistem pendanaan program jaminan pensiun perlu disusun dengan hati-hati. Regulator mengisyaratkan, program jaminan pensiun nantinya tidak membebani negara.

Karenanya, lanjut Dumoly lagi, iuran dan manfaat pensiunnya nanti harus sesuai. Misalnya, ada batasan manfaat pensiun yang akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Di luar batasan itu, program dana pensiun dijalankan oleh perusahaan asuransi atau pensiun komersial.

Menurut Dumoly, perlu ada kerja sama untuk menyusun program pensiun yang dijalankan BPJS. Tujuannya untuk menimalisir risiko shortage fund saat membayar kewajiban. “Menjamin kemampuan bayar (solvency) BPJS sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan program wajib ini,” imbuhnya.

Sekadar informasi saja, industri dana pensiun mengenal dua program pensiun, terdiri dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Sesuai namanya, PPIP menawarkan pembayaran iuran pasti dan pencairannya sesuai dengan iuran peserta beserta pengembangan dananya.

Sementara, dalam PPMP, peserta dijanjikan manfaat uang pensiun yang akan diterima peserta dengan pasti jumlahnya. Tidak peduli apakah iuran pesertanya kecil, perusahaan pengelola mengalami rugi atau kondisi pasar sedang tidak mendukung pengembangan dana. Pengelola dana pensiun wajib mencairkan manfaat sesuai yang diperjanjikan. **

Don't Miss

Cegah Covid-19, Dukcapil Kota Tangerang Terapkan Layanan Online

TANGERANG- Pemkot Tangerang melalui Disdukcapil mulai Senin 23 Maret 2020

Neraca Perdagangan Kembali Surplus USD 2,19 Miliar

JAKARTA-Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan, neraca perdagangan April 2021