Dalam hal ini pidana khusus seperti tipikor, terotrisme, pencucian uang, narkoba, masuk ke dalam KUHP. Arsul sendiri melihat, semangat kodifikasi tertutup (total codification) akan membuat pembahasan lebih berkepanjangan.
“Selain itu, kalau pidana khusus yang berkembang cepat itu dimasukkan ke dalam KUHP akan membuat KUHP harus sering direvisi, dan ini sepertinya tidak mungkin. Sekarang saja rencana merevisi masih terus tertunda,” katanya.
Fraksinya, lanjut Arsul, yakni PPP mengusulkan agar pembahasan RUU KUHP ini dikembalikan kepada kondisi yang ada sekarang ini, yakni kodifikasi terbuka (parcial codification).
Dalam hal ini tetap dipisahkan, KUHP yang tetap memuat aturan-aturan hukum pidana umum, sedangkan pidana khusus tetap dipisahkan dalam UU sendiri-sendiri.
“Misalnya, UU KPK, UU Pencucian Uang, UU Narkoba, UU Terorisme, biar seperti sekarang, tidak usah dimasukkan ke dalam KUHP semua,” imbuhnya. **aec
Komentari tentang post ini