Perlu Tekanan Politik Agar Birokrasi Berubah

Friday 22 Mar 2013, 7 : 29 pm
koranmadura.com

JAKARTA-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengatakan saat ini perlu ada gerakan besar  untuk menekan agar perilaku birokrasi cepat berubah. “Diperlukan koalisi besar dari masyarakat untuk menggerakkan reformasi birokrasi, karena tidak semua orang suka terhadap perubahan,”  kata Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo di Jakarta, Jumat (22/3).

Menurut Guru Besar FISIP UI ini, reformasi birokrasi diperlukan program-program yang lebih matang dan komitmen politik yang lebih kuat lagi. Generasi terdahulu memilih untuk menunda melakukan reformasi birokrasi, karena enggan menerima risikonya. “Tetapi saat ini, reformasi birokrasi merupakan keniscayaan, yang tidak bisa ditunda-tunda lagi,” tegasnya.

Birokrasi harus mau dan berani ambil resiko itu untuk masa kini, sambung Eko lagi, untuk menyiapkan musim panen bagi generasi kita yang akan datang, sekitar 15 sampai 20 tahun lagi. “Reformasi birokrasi ibarat musim tanam. Tapi jenis tanamannya bukan tanaman semusim, seperti padi atau jagung, tetapi pohon tahunan, seperti karet yang baru bisa dipanen paling cepat 15 tahun mendatang,” tambahnya.

Oleh karena itu, kata Eko, pemerintah menyarakan pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak terlihat secara fungsional dan tidak memenuhi kompetensi sebaiknya memilih pensiun dini. “Sedangkan yang memang jauh dari yang butuhkan diberikan opsi untuk pensiun dini,” tuturnya

Namun demikian, katanya, pegawai yang masih memenuhi standar kompetensi tentu akan dipertahankan. Sementara yang kurang memenuhi kualifikasi. Namun masih bisa dilatih ulang akan dikembangkan melalui program pendidikan dan latihan.

Diakui Eko, banyak jabatan struktural yang tidak diimbangi dengan jabatan fungsional tertentu dalam mejalankan tugas-tugas pemerintahan, karena yang ada saat ini jabatan fungsional diisi dengan jabatan fungsional umum. “Pegawai bekerja di bidang apa saja, karena tidak mempunyai keahlian khusus,” ujarnya

Pensiun dini ada dua jenis yaitu, pegawai yang usianya 50 tahun dan sudah bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun, atau PNS yang belum berusia 50 tahun dan belum bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun. Mereka boleh mengajukan pensiun dini, kalau memang kompetensi dan standar jabatannya sudah tidak bisa dipenuhi lagi.

Hingga saat ini, opsi mengenai pensiun dini itu memang masih dalam pembahasan. Namun diakuinya bahwa KemenPAN sudah menyusun RPP yang mengatur pensiun dini, yang akan mengiringi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). **can

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

LPEI Gandeng PT WIKA dan PT DI Lebarkan Pembiayaan Hingga ke Afrika

BALI-Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bekerja sama dengan PT Wijaya

NAMARIN: Tanjung Pinggir Kurang Tepat Sebagai Hub

JAKARTA-Pemerintah berencana mengembangkan sebuah pelabuhan besar baru di Pulau Batam,