Perlukah Penceramah Bersertifikat?

Thursday 10 Sep 2020, 6 : 51 pm
by
Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah

Memang paska orde baru terjadi demokrasi, dibarengi dengan berbagai keterbukaan informasi dan migrasi orang, bahkan secara trans-nasional.

Ruang inilah yang kemudian membanjiri berbagai pemikiran, dan berbagai ideologi trans-nasional di tanah air, yang di masa orde baru di sensor ketat.

Dampaknya, pada ruang struktural tumbuhlah berbagai organisasi dan partai politik yang tidak lagi mendasarkan pada azas Pancasila.

Bahkan ada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang terang terangan menggunakan azas “Khilafah Islamiyah”.

Tak hanya itu, dibawah, muncul berbagai organisasi yang berubah-ubah nama, dan menggunakan dakwah Islam untuk menyebarkan paham keislaman sebagai kedok untuk merekrut warga kita menjadi kombatan perang di Afghanistan, Irak, Suriah, termasuk juga di dalam negeri untuk melakukan aksi-aksi teror.

Kita tidak menutup mata atas hal ini, negara tidak boleh takluk. Negara harus menegakkan hukum, termasuk memilih jalan soft untuk menyemaikan pemahaman keagamaan yang rahmatan lil alamin melalui pendidikan, kebudayaan, dan pemberdayaan ekonomi umat.

Jika atas problematika ini lalu Kemenag memilih jalan menyertifikasi pada pemuka agama, saya kira ini jalan yang tidak tepat, malah merendahkan para ulama.

Menjadi ulama atau pemuka agama itu bukan pilihan profesi, layaknya menjadi dokter, arsitek, advokat, dan profesi sejenisnya.

Menjadi ulama atau pemuka agama adalah panggilan hidup, panggilan perjuangan.

Bahkan kalau Kemenag mau berkaca pada sejarah dibentuknya Kemenag , lembaga ini adalah bagian dari kesepakatan Soekarno dan Hatta terhadap umat Islam yang waktu yang di motori Masyumi yang didalamnya ada unsur NU.

Hasilnya, disepakati oleh Bung Karno, Menteri Agama pertama adalah KH. Wahid Hasyim dari Nahdlatul Ulama (NU).

Artinya, ada andil besar ulama didalam berdirinya Kemenag.

Sungguh suul adab bila para ulama kita sertifikasi. Sebaiknya kita serahkan kaderisasi pemuka agama terhadap induk organisasinya masing masing, seperti; NU, Muhammadiyah, KWI, PGI, Walubi, PHDI, dll.

Tugas Kemenag hanya memfasilitasi program-program yang dijalankan oleh berbagai organisasi keagamaan tersebut.

Kalaupun didalam perjalannya kita menjumpai ceramah-ceramah keagamaan yang melanggar hukum, maka sudah ranahnya aparat penegak hukum.

Pembenahan kualitas keagamaan, agar dari sisi hulu menghasilkan para figur ulama yang rahmatan lil alamin, lebih baik Kemenag berkonsentrasi membenahi materi ajar di pendidikan agama, baik di sekolah maupun perguruan tinggi.

Silahkan buat mekanisme materi ajar, dan seleksi ketat terhadap sarjana-sarjana kita yang menempuh pendidikan tinggi agama.

Disinilah ruangnya Kemenag pada sisi hulu. Saya mengerti bahwa program sertifikasi ini tidak menyasar semua ulama, tetapi mereka yang bersedia, dan yang masuk sasaran program.

Tetapi konsep menyertifikasi ulama ini sekali lagi bukan domainnya Kemenag.

Radikalisme, intoleransi dan kerukunan antar umat beragama bukan semata tugas Kemenag.

Problem besar itu menjadi tanggungjawab kita bersama, BNPT, Kepolisian, Kemendikbud, Kominfo, Badan Siber, dan berbagai organisasi keagamaan dan tokoh tokoh agama kita, termasuk media massa.

Kita juga membutuhkan media massa yang memberikan iklim sehat bagi keragamaan dan kebhinekaan kita.

Tidak menjadi “kompor” pada ranah yang sangat sensitif demi mengajar rating. Taruhannya sangat mahal, yakni terkoyaknya kebangsaan kita, yang konsekuensinya adalah kelangsungan kehidupan kita bersama dalam atap NKRI ini.

Terakhir, saya sangat mengharap program sertifikasi agamawan ini dialihkan menjadi program untuk mendukung kaderisasi dan pengembangan keagamaan yang moderat, dan rahmatan lil alamin oleh organisasi organisasi keagamaan.

Penulis adalah Ketua Badan Anggaran DPR yang Juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IHSG, bursa saham, sekuritas

IPIM Pertahankan Proyeksi IHSG di Akhir 2021 Pada Level 6.600

JAKARTA-PT Indo Premier Investment Management (IPIM) memutuskan untuk mempertahankan proyeksi

BRI Ajak 155 UMKM Berkompetisi Masuk Pasar Internasional

JAKARTA-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendorong pelaku Usaha Mikro