Permintaan Yusril Ganti Hakim Dalam Kasus Tipu Gelap Kongsi Pasar Turi Kandas

Monday 1 Oct 2018, 8 : 57 pm
by
Saksi Teguh Kinarto

Kerjasama dalam bentuk notulen yang ditanda tangani pada 23 Maret 2010 itu, lanjut Iriyanto, berujung kerugian bagi PT GNS sebesar Rp 240 miliar. Kerjasama yang akan memberikan keuntungan buat PT GNS senilai Rp 240 miliar itu tidak berlangsung mulus.

“Dimana uang yang sudah disetorkan ke Henry sebesar Rp 68 miliar tidak berbalas dengan saham yang dijanjikan maupun janji pembayaran keuntungan berupa cek senilai Rp 120 miliar yang ternyata blong karena ditolak BCA dan tanah dan gudang senilai Rp 120 miliar yang sampai saat ini tidak ada wujudnya. Sehingga saya selaku direksi atas persetujuan pemegang saham pada tahun 2016 melaporkan ke Mabes Polri,” ungkap Iriyanto.

Iriyanto pun sempat dicecar pertanyaan seputar dibuatnya notulen kesepakatan tanggal 23 Maret 2010 serta upaya yang sudah ditempuh PT GNS. Namun karena belum menjabat sebagai direksi dia mengaku tidak tahu.

Hakim pun menegur tim pembela terdakwa yang terkesan memaksa saksi Iriyanto untuk menjawab pertanyaan yang tidak diketahui saksi Iriyanto.

“Kalau tanya ya tanya saja. Jangan memaksakan jawaban kalau saksi sudah mengatakan tidak tahu,” ujar hakim Dwi Purwadi pada tim pembela terdakwa Henry.

Tak beda jauh dengan keterangan Iriyanto, saksi Widjijono pun juga memaparkan adanya kerjasama yang seperti dijelaskan saksi Iriyanto. “Dan memang terjadi masalah dan kami sudah melakukan mediasi melalui pihak luar yakni Wefan dan La Nyala Mattalitti dan berhasil memperoleh kesepakatan pada 13 September 2013, dimana Henry berjanji membayar kewajiban memberikan saham ke PT GNS. Hal ini dirupakan 12 lembar giro dan 57 unit gudang senilai total Rp 240 miliar,” terang Widjijono.


Sementara suasana persidangan mulai memanas saat Teguh Kinarto dihadirkan sebagai saksi yang ketiga oleh JPU.
Namun kehadiran Teguh dalam persidangan sempat mendapat keberatan dari tim pembela terdakwa Henry dengan dalih belum menyiapkan dokumen untuk menghadapi kesaksian Teguh. Tapi keberatan itu ditolak oleh majelis hakim.

Keterangan Teguh tak beda jauh dengan saksi Iriyanto dan Widjijono. “Pada 2012 saya didepak sebagai Direktur PT GBP tanpa pemberitahuan. Padahal saat itu Pasar Turi sedang laris manis dipasarkan sampai mendapatkan penjualan Rp 1 triliun lebih,” ungkap Teguh.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BSI dan BSI Maslahat Resmikan Desa BSI Lebak Banten 

Sehingga pemanfaatan programnya dapat berdampak luas. Pada tahun ini, BSI

HPN 2024, Puan Ajak Insan Pers Kawal dan Jaga Proses Pemilu

Salah satu caranya adalah, kata Puan, dengan turut menyajikan informasi-informasi