Keterangan Teguh itu membuat Henry terlihat kebakaran jenggot dengan melimpahkan kesalahan pemakaian modal dari PT GNS tersebut pada saksi Teguh.
“Apa yang ditudingkan Henry ini tidak berdasar, dia (Henry) pernah malaporkan saya tentang tudingan itu ke Polisi tapi nyatanya laporan itu di SP3. Ini menunjukan bahwa tuduhan itu tidak benar,” pungkas Teguh menjawab pertanyaan terdakwa Henry.
Jawaban Teguh akan tudingan itu kembali membuat Henry kerja keras dengan menanyakan masalah diluar materi pokok perkara. Tapi kesan ngotot Henry untuk mendapat jawaban dari saksi Teguh Kinarto dihentikan oleh Hakim Dwi Purwadi.
“Terdakwa saya ingatkan ini terkahir kali anda terus mengatur jawaban saksi. Cukup tanya saja yg jadi pokok perkara ini jangan menyimpang. Nanti kalo ada keberatan sampaikan di pembelaan jangan berbantahan,”ujar hakim Dwi pada terdakwa Henry.
Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 240 miliar ini akan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan dua saksi fakta dari JPU pada Kamis tanggal 4 Oktober 2018 mendatang.