Pernyataan Ditjen Pajak Sehubungan Penangkapan Pegawai Pajak oleh KPK
Jakarta, 16 Mei 2013 – Sehubungan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Hari Rabu 15 Mei 2013 sekitar pukul 12.00 WIB yang melibatkan dua oknum pegawai pajak berinisial “MDI” dan “ED” dan oknum Wajib Pajak berinisial “E”, bersama ini kami sampaikan hal-hal sbb:
1. Ditjen Pajak sangat mengapresiasi KPK yang secara konsisten mendukung Ditjen Pajak dalam memberantas segala bentuk korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak dan oknum Wajib Pajak, karena selain oknum pegawai pajak, penyuapnya pun ditangkap sehingga dapat memberikan efek jera yang lebih luas.
2. Terkait oknum pegawai pajak tersebut, seperti yang telah dilakukan pada kasus-kasus sebelumnya, Ditjen Pajak akan melakukan tindakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu pemberhentian tidak dengan hormat. Kedepan, Ditjen Pajak tidak akan berhenti dalam melaksanakan penegakan hukum sesuai kewenangannya kepada setiap oknum pegawai pajak yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum. Demikian juga, Ditjen Pajak secara konsisten terus melaksanakan penegakan hukum kepada setiap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan.