Perpanjangan Jabatan Kapolri Tak Tabrak UU

Thursday 19 May 2016, 12 : 59 am
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kanan) berbincang dengan Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan seusai memimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata dalam rangka penyelenggaraan pembinaan tradisi Polri Hari Bhayangkara ke-69 di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Wahyu Wening/tribratanews.com

JAKARTA-Kepemimpinan Kapolri Jenderal Badroddin Haiti dinilai mampu memberikan peningkatan kinerja Kepolisian pada Pemerintahan Jokowi-JK. Menyikapi hal itu, merupakan sebuah kewajaran jika berbagai pihak menginginkan kepemimpinan Badroddin Haiti dan budi Gunawan diperpanjang. “Kepemimpinan Jenderal Badroddin Haiti mampu menggerakan Sumber Daya Manusia di tubuh Polri seperti penanggulangan teroris dan Pemberantasan Narkoba,” kata pengamat kebijakan publik, Agung Suprio  dalam dialog nasional bertema Wacana Kritis Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri dan Stabilitas Nasional yang digelar di Hotel Sari San Pasific, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Tak hanya itu, Agung menilai kepemimpinan Jenderal Badroddin Haiti j mampu menunjukan hubungan baik dengan lembaga lain misalnya pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga kasus seperti cecak dan Buaya tidak terjadi jaman Badroddin. “Suasana yang kondusif ini tidak ditemukan jaman Kapolri sebelumnya, Kamtibmas juga relatif Bagus,” ujarnya. 

Tak hanya soal prestasi, sambung Dosen FISIP UI ini, perpanjangan masa jabatan Badroddin sebagai Kapolri juga akan berdampak positif pada regenerasi di tubuh Polri itu sendiri. Dari sisi regenerasi, biasanya jika ada proses pergantian Kapolri, pasti ada promosi ditingkat polsek hingga Polres maupun tingkat lainnya.

Kalau setahun sudah diganti, lanjut Agung lagi, maka mutasi dan promosi di Polri akan cepat menimbulkan ketidakstabilan. “Kinerja ‎polisi tidak bisa optimal, karena bagaimanapun juga pemimpin memiliki komando. Jadi inilah yang harus jadi perimbangan Presiden semuanya tergantung Presiden,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arif Puyuono melihat perpanjangan Kapolri Jenderal Badroddin Haiti sangat dimungkinkan terjadi apalagi dengan keahlian manajemen yang di miliki oleh Jenderal Badroddin Haiti dan juga keinginan publik yang menginginkan perpanjangan tersebut.
“Dalam Konteks perpanjang jabatan polri ada dua kunci yakni perpanjangan usia pensiun dan perpanjangan jabatan kapolri,”‎ ujarnya.

Menurut Arif, pemerintah bisa melakukan dua langkah kongkrit dalam upaya memperpanjang Masa jabatan Kapolri jenderal Badroddin Haiti. Yakni membuat perpres untuk mengisi kekosongan hukuk, untuk memperpanjang usia pensiun (PDDA) hingga usia 60 tahun bagi Kepala lembaga (Kapolri dan Panglima TNI).

Alternatif kedua kata, Arif yang membuat perpres untuk merubah UU No.2 tahun 2002 tentang Polri yang memungkinkan usia pensiun Kapolri. Di sisi lain, Arief  Poyuono juga berpendapat, status anggota kepolisian saat ini adalah sipil seperti PNS, sehingga bila seorang PNS bisa pensiun lebih dari usia 58 tahun, maka polisi juga bisa menerapkan aturan yang sama. “Saya pikir dalam UU Kepolisian seharusnya diubah karena PNS saja sudah bisa pensiun di umur 60 tahun,” katanya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menyebutkan PNS pensiun pada usia 58 tahun, namun PNS dengan jabatan tertentu bisa pensiun pada usia maksimal 60 tahun.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil mengakui uu masih multitafsir. Namun demikian, wacana perpanjangan ini menarik bagi DPR.  “Ini wacana menarik dan menjadi catatan kita di DPR karena kita juga berencana merevisi UU kepolisian,” ujarnya dalam diskusi tersebut.

Lebih jauh, Nasir Djamil mengakui hingga sekarang Undang-undang Kepolisian masih multitafsir. Misalnya, dalam pasal 11 dalam UU kepolisian tersebut disebutkan usulan pemberhentian kapolri disampaikan oleh presiden disertai dengan alasan yang sah, antara lain, masa jabatan kapolri telah berakhir, ‎kemudian, atas permintaan sendiri, kemudian memasuki masa pensiun dan berhalangan tetap kemudian dijatuhi pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.”Jadi memang UU ini sendiri meskipun tidak diatur perpanjangan, tapi juga tidak ada larangan untuk memperpanjang jabatan Kapolri,” ucapnya.

‎Diakhir pernyataannya, secara pribadi Nasir Djamil menilai sosok Jenderal Badroddin Haiti bertangan dingin misalnya menyelesaikan kasus Poso. “Jadi kepiawaian beliau memimpin Kapolri itu tidak diragukan, kemampuan beliau tidak diragukan, beliau tegas dalam penegakan hukum,” ungkapnya.

‎Nasir menegaskan soal perpanjangan ini harus melihat celah hukum dalam melihat persoalan ini karena kepolisian berada di bawah presiden. “Jadi Kalau Presiden bisa memberhentikan, masa Presiden pun bisa memperpanjang masa jabatan Kapolri, ” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kaum Muda Hanya Sedikit Kenal Pancasila

JAKARTA-Majelis Permusyawaratan Rakyat menilai bangsa ini sudah lemah di hampir

Capres KIB Dideklarasikan September 2023, Airlangga Minta Seluruh Kader Menangkan Golkar pada Pemilu 2024

JAKARTA- Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan deklarasi calon