Perpanjangan Ijin FPI, Siapa Yang Mau Dikadalin?

Sunday 1 Dec 2019, 1 : 53 pm
by
ILustrasi

Negara Gamang

Bersamaan dengan itu visi dan misi FPI dengan mudah diterima pendaftarannya oleh Kemendagri era Gamawan Fauzi pada 20 Juni 2014.

Padahal visi dan misi FPI jelas bertentangan dengan Pancasila, namun dibiarkan berkembang selama bertahun-tahun dengan aksi-aksi anarkhisnya tanpa penindakan.

Sejak 2017 seiring dengan bubarnya HTI, resistensi berbagai pihak menuntut FPI dibubarkan terus menggema.

Realitas ini mestinya menjadi referensi bagi Fachrul Razi untuk tidak merekomendasikan perpanjangan ijin bagi FPI.

Fachrul Razi justru tergoda dengan janji FPI mau mengubah visi dan misinya dan akan “setia kepada Pancasila dan NKRI” dengan sebuah “Surat Pernyataan”.

Pertanyaannya siapa yang sedang dikadali FPI-kah, Pemerintah-kah atau publik.

Sebagai Menag mestinya Fachrul Razi tahu bahwa mengubah ideologi sebuah ormas tidaklah mudah dan tidak mungkin hanya dengan Surat Pernyataan di atas materai Rp. 6000, tetapi perlu sosialisasi.

Ideologi FPI tidak serta merta lenyap dalam sekejap dan dalam sekejap pula tumbuh kesetiaan kepada Pancasila, apalagi mengubahnya-pun pasti lewat “Keputusan Forum Tertinggi Pengambilan Keputusan” entah muktamar (bukan Surat Pernyataan), sesuai kaidah di internal FPI.

Karena itu sangat disayangkan sikap Menag Fachrul Razi yang mudah dikibuli atau mengibuli FPI hanya dengan Surat Pernyataan di atas materai, ijin FPI bisa diperpanjang.

Ini jelas tidak profesional dan pertanda Fachrul Razi dari lubuk hati yang paling dalam tidak serius menyelesaikan ancaman Radikalisme dan Intoeransi di negeri ini.

Penulis adalah Koordinator TPDI dan Ketua Tim Task Force FAPP di Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Laba Bersih BTN Tembus Rp3,02 Triliun Pada 2017

JAKARTA-Kinerja PT.Bank Tabungan Negara (BTN) terus melaju positif sepanjang 2017.

Disdukcapil Kota Tangerang Berikan Layanan Legalisir Kependudukan

TANGERANG- Pemkot Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)