Perppu dan Misi Kemanusiaan

Monday 6 Apr 2020, 8 : 12 pm
by
MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI yang Juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian

Oleh: MH Said Abdullah

Ruang publik kita beberapa pekan ini cukup bising dengan kutub kutub perbedaan, antara penyelamatan kesehatan rakyat akibat Covid-19 dan penyelamatan perekonomian nasional. Sebagian pihak menuding pemerintah terlalu mementingkan penyelamatan perekonomian ketimbang giat mengatasi penanganan penyebaran virus korona.

Tudingan itu sejatinya bisa dimaklumi, sebab banyak pejabat pemerintah yang tutur kata di publiknya yang tidak sepadan satu sama lain. Saya kira ini cermin komunikasi publik pemerintah juga harus diperbaiki.

Namun saya melihat seobyektif mungkin, sejernih mungkin atas berbagai upaya yang dilakukan pemerintah. Sebenarnya atensi Presiden Joko Widodo sangat besar, sejak awal Maret ada kasus pertama Covid-19, Kepala Negara sendiri yang mengumumkannya.

Presiden Jokowi juga merespon cepat dengan pembentukan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Penyebaran Virus Corona. Hampir bersamaan, pemerintah mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi; fiskal dan non fiskal tahap kedua yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian.

Kebijakan pembentukan Gugus Tugas sebagai mitigasi untuk menyelamatkan langsung kehidupan rakyat dari bencana penyakit Covid-19 akibat virus korona. Pembentukan Gugus Tugas untuk memudahkan sinergi dan keserempakan koordinasi dan gerak lintas kementrian dan pemerintah daerah.

Sebab penanganan penyebaran virus korona tidak cukup ditangani satu atau beberapa kementrian saja.

Stimulus kebijakan ekonomi sebagai respon cepat pemerintah terhadap kegiatan perekonomian rakyat yang terdampak, sebab pasar ekspor-impor kita seperti China dan ASEAN mengalami pelambatan ekonomi.

Amerika Serikat yang juga pasar ekspor-impor kita belum separah seperti sekarang. Kita bisa bayangkan jika banyak industri tutup akibat melambatnya kegiatan ekonomi global? Tentu akan banyak rakyat kita yang dirumahkan, dan kondisinya juga akan semakin sulit.

Dua kebijakan diatas sesungguhnya cermin kebijakan “dua kutub” yang oleh pemerintah pararel dikerjakan. Mari kita jujur melihat hal ini, tidak ada yang berat sebelah dalam kebijakan pemerintah. Bahwa dalam implementasinya, dua kebijakan tersebut terdapat “gading yang retak” mari sama sama kita perbaiki. Dalam negara keadaan krisis ini, alangkah baiknya energi kita alokasinya untuk saling menyempurnakan.

Perppu Berat Sebelah?

Pada akhir Maret lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan rangkaian kebijakan kembali sebagai langkah antisipatif atas makin eskalatifnya pandemi korona. Ketiganya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Keputusan Presiden (Keppres) No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Dongkrak Kapitalisasi BUMN, BMN Jadi PMN

JAKARTA-Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono

Kemenperin Dorong Percepatan Produksi Kendaraan Listrik

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong tumbuhnya investasi di sektor industri