Perppu No 2/2017 Harus Dibarengi Dengan Langkah Pemidanaan

Monday 17 Jul 2017, 8 : 41 am
by
Photo Ilustrasi

JAKARTA-Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada langkah politik dan administratif berupa pencabutan status Badan Hukum atau pembubaran Ormas Radikal lewat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanpa melalui Pengadilan, akan tetapi juga pemerintah seharusnya mengedepankan proses pemidanaan guna mempidana pengurus dan anggota Ormas Radikal.

Apalagi, selama ini, mereka sering melakukan aktivitas yang dilarang oleh ketentuan pasal 59 dan pasal 82A Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan jo. Pasal 107b KUHP.

Anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Salestinus menegaskan, langkah pemidaan harus dilakukan karena Pemerintah sudah mengantongi bukti-bukti sebagaimana diakui Pemerintah dalam konsiderans Perppu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.

Pada butir d disebutkan, dimana Presiden denga tegas menyatakan bahwa: “terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi kemasyarakatan sesuai dengan Anggaran Dasar organisasi kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan Pemerintah dan bahkan secara faktual terbukti ada asas organisasi kemasyarakatan dan kegiatannya yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indinesia Tahun 1945”.

Pernyataan Pemerintah pada butir d konsiderans Perppu No. 2 Tahun 2017 tersebut jelas Petrus, menunjukan bahwa pemerintah sudah memiliki bukti-bukti adanya ormas yang dalam kegiatannya telah memenuhi unsur-unsur pasal 59 dan pasal 82A Perppu No. 2 Tahun 2017 jo.

Pasal 107b KUHP atau yang nyata-nyata telah bertentangan dengan asas Pancasila bahkan secara faktual terbukti bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Oleh karena itu tegasnya, Pemerintah tidak boleh semata-mata bertindak hanya pada aspek administratif dengan memberi sanksi administratif, melainkan langkah-langkah pemidanaan harus menjadi prioritas.

Sebab pemerintah sesungguhnya sudah mengantongi bukti-bukti tentang tindak pidana yang dilakukan oleh anggota atau pengurus Ormas tertentu bahkan karena bukti-bukti tindak pidana itu pula yang menjadi alasan dikeluarkannya Perppu ini oleh Presiden.

“Pemerintah harus konsisten dan persistensi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Petrus menegaskan, pemerintah tidak boleh bersikap lunak atau kompromi terhadap anggota atau pengurus ormas yang aktivitasnya bertentangan dengan asas organisasinya atau yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau melanggar larangan pasal 59 Perppu No. 2 Tahun 2017.

Karena sanksi administratif tidak akan memghentikan langkah atau aktivitas ormas yang sudah diidentifikasi sebgai anti Pancasila.

Apalagi, mereka bisa saja sudah menyiapkan baju cadangan manakala ijinnya dicabut atau ormasnya dibubarkan dan dengan baju cadangan itu mereka membuat kemasan baru, bahkan akan bisa tetap eksis sekalipun tidak berbadan hukum atau tidak terdaftar pada Kementerian Dalam Negeri alias OTB (Organisasi Tanpa Bentuk).

“Karena itu Pemerintah tidak boleh menunda-nunda lagi, melainkan besok juga proses pidananya harus dimulai, jangan menunda-menunda atau kompromi lagi karena situasinya sudah dalam keadaan kegentingan yang memaksa,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IDR Masih Undervalued Terhadap USD

JAKARTA-Nilai tukar IDR terhadap USD selama perdagangan satu minggu kebelakangan

Komite IV DPD Minta BPKM Percepat OSS Terkoneksi Ke Daerah

JAKARTA-Komite IV DPD RI meminta penerapan aplikasi Online Single Submission