Perppu Reformasi Keuangan Bakal Bahayakan Stabilitas Moneter dan Finansial

Wednesday 2 Sep 2020, 4 : 56 pm
by
Ekonom INDEF, Dradjad Wibowo

JAKARTA-Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Dradjad H Wibowo menilai, rencana pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai upaya-upaya mereformasi sistem keuangan, justru akan membahayakan stabilitas moneter dan keuangan.

Dalam “Forum Diskusi Finansial: Stabilitas Sektor Finansial dan Perppu Reformasi Keuangan” di Jakarta, Selasa (1/9), Dradjad mengatakan rencana pemerintah untuk menerbitkan Perppu Reformasi Keuangan akan memicu terganggunya stabilitas moneter dan finansial, bahkan nantinya keberadaan peraturan tersebut diyakini tidak akan efektif karena tidak logis dengan kondisi ekonomi secara umum.

“Selama ini pemerintah selalu membanggakan bahwa ekonomi kita (Indonesia) jauh lebih bagus dibanding negara-negara lain. Kalau lebih bagus, buat apa sistem keuangan dibongkar-pasang? Tidak ada satu negara pun yang merombak sistem keuangan di tengah gejolak ekonomi saat ini,” papar Dradjad.

Dia menyebutkan, sejumlah negara maju maupun negara berkembang yang pertumbuhan ekonominya lebih terpuruk dibanding Indonesia, tidak satu pun yang melakukan perombakan sistem keuangan.

“Korea dan Taiwan yang ekonominya lebih baik dari kita, mereka juga tidak melakukan bongkar-pasang,” imbuhnya.

Dradjad mengatakan, perlambatan ekonomi Indonesia akibat kondisi pandemi Covid-19, seharusnya bisa direspons pemerintah dengan melakukan penguatan lembaga-lembaga yang tergabung di dalam keanggotaan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut menambahkan, upaya membongkar-pasang sistem keuangan bukan sebagai praktik terbaik di lingkup internasional.

“Langkah ini justru menunjukkan kesan bahwa pemerintah sedang bingung dan panik. Semua aspek ditabrak, misalnya seperti monetisasi defisit. Pasar bisa dengan cepat membaca kepanikan pemerintah, sehingga ekonomi malah menjadi lebih buruk,” tegas Dradjad.

Dia mengungkapkan, rencana penerbitan Perppu Reformasi Keuangan merupakan langkah mundur yang kembali menuju sejarah kelam seperti pada masa BI yang tidak memiliki independensi.

“Bisa saja nantinya kasus besar kredit macet muncul lagi, kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Padahal, independensi BI itu sangat penting sekali, maka independensi BI jangan dicabut,” ucapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Asep Sulaeman Sabanda Mundur dari Komisaris Utama Berkah Beton Sedaya

JAKARTA-Manajemen PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) mengumumkan, Asep Sulaeman

Dukung KSPN, PUPR Tata Trotoar dan Drainase Labuan Bajo

JAKARTA-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan