Perppu Tidak Ada Urgensinya

Wednesday 2 Oct 2019, 9 : 38 pm
by
perpu
Edi Danggur, S.H., M.M., M.H

Oleh: Edi Danggur, S.H., M.M., M.H

SAAT ini polemik revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sedang panas. Dalam sidang paripurna tanggal 17 September 2019 DPR RI sudah mensahkan hasil revisi UU KPK.

Itu artinya baik secara politik maupun hukum, hasil revisi UU KPK itu sah. Pasca pengesahan UU KPK hasil revisi itu, muncul persepsi yang bertolak belakang.

DPR RI dan Presiden berpersepsi bahwa revisi itu bakal menguatkan KPK.

Mahasiswa justru punya persepsi sebaliknya bahwa revisi UU KPK itu bertujuan melemahkan KPK. Mahasiswa pun turun ke jalan berunjuk rasa menolak hasil revisi UU KPK tersebut pada tanggal 23-24 September 2019.

Di tengah unjuk rasa yang anarkis itu muncul ide dari beberapa tokoh masyarakat agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Beberapa tokoh masyarakat pun diundang Presiden Jokowi ke istana pada Kamis 26 September 2019.

Menurut Moh Mahfud MD, Perppu itu isinya adalah UU KPK hasil revisi dinyatakan tidak berlaku sampai waktu tertentu untuk dibicarakan lebih lanjut.

Ada dua masalah hukum atau legal issue di sini.

Pertama, apakah ada kondisi objektif, kini dan di sini, yang memenuhi syarat untuk dapat diterbitkannya Perppu tersebut?

Kedua, apakah ada solusi lain yang lebih konstitusional untuk memecahkan masalah perbedaan persepsi (melemahkan di satu pihak dan menguatkan di pihak yang lain) terkait pengesahan UU KPK hasil revisi tersebut?

Syarat Penerbitan Perppu
Secara formal konstitusional Presiden Jokowi dapat saja menerbitkan Perppu. Sebab, kewenangan Jokowi ada dasarnya dalam konstitusi.

Tetapi persoalannya apakah ada syarat substantif yang terpenuhi untuk menerbitkan Perppu tersebut.

Syarat substantif dimaksud, ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945: “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”. Makna dari pasal ini adalah adanya “kegentingan yang memaksa” sebagai syarat untuk dapat diterbitkannya Perppu.

Apakah yang dimaksudkan dengan “kegentingan yang memaksa”?

Biasanya kalau orang ingin tahu tafsiran atau pengertian yang tepat dari terminologi “kegentingan yang memaksa” itu, orang mencarinya dalam penjelasan atau pengertian yang tercantum dalam konstitusi itu sendiri. Itu yang disebut tafsiran otentik atau tafsiran resmi (Yudha Bhakti Ardhiwisastra, 2012:11).

Sayangnya, konstitusi dasar kita, yaitu UUD 1945, tidak menyediakan penjelasan apa yang dimaksudkan dengan kegentingan yang memaksa yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) tersebut.

Namun dalam hukum ada yang disebut tafsiran sistematis. Tafsiran demikian berangkat dari suatu pemahaman bahwa hukum itu sebuah sistem, dimana satu pasal selalu berhubungan dengan pasal lainnya, dan undang-undang yang satu saling berhubungan pula dengan undang-undang lainnya (Sudikno Mertokusumo, 2014:222).

Demikian pula pasal-pasal dalam UUD 1945 itu tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan antara para pasal yang satu dengan pasal lainnya.

Oleh karena itu, Satya Arinanto, guru besar Hukum Tata Negara FH UI, mencoba menghubungkan pengertian “kegentingan yang memaksa” itu dengan pengertian “keadaan bahaya” sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UUD 1945: “Presiden menyatakan keadaan bahaya.

Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang”. Lagi-lagi UUD 1945 tidak menyediakan tafsiran otentik atas terminologi “keadaan bahaya” itu (Kompas.com, 16 Oktober 2017).

Seperti apa kondisi objektifnya sehingga negara dikualifikasi berada dalam keadaan bahaya, tidak dijelaskan secara memadai dalam UUD 1945.

Tetapi lagi-lagi dengan menggunakan tafsiran sistematis, kita bisa melangkah dan mencari pengertian keadaan bahaya itu ke Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (biasa juga disingkat: ICCPR”) yang diundang-undangkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 28 Oktober 2005.

Pada Pasal 4 ICCPR, keadaan bahaya didefinisikan sebagai: “menetapkan bahwa dalam keadaan darurat umum yang mengancam kehidupan bangsa dan keadaan itu diumumkan secara resmi, negara pihak dapat mengambil tindakan yang menyimpang dari kewajibannya menurut Kovenan ini sejauh hal itu mutlak diperlukan oleh kebutuhan situasi darurat tersebut, dengan ketentuan bahwa tindakan itu tidak mengakibatkan diskriminasi yang semata-mata didasarkan pada ras, warna kulit, jenis kelamin bahasa, agama, atau asal usul sosial”.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

PUPR: Pengembang Properti Perlu Perhatikan TOD

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pengembang swasta

Tujuh BUMN Keroyokan Bangun 699 Unit Huntara

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus menyelesaikan pembangunan