JAKARTA – DPR RI siap mengambilalih revisi UU Narkotika bila pemerintah tidak segera melakukan penyempurnaan.
Masalahnya Indonesia sudah dalam kondisi darurat Narkoba. Sehingga tak bisa lagi terlalu lama mengendap.
“Soalnya, UU Narkotika sudah sangat mendesak untuk segera diperbarui guna menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Subagyo dalam Forum Legislasi dengan tema’‘Urgensi Revisi UU Narkotika, Pengawasan dan Penindakan yang Ideal’ bersama anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, M Nasir Djamil di Press Room Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Dikatakan wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah ini, UU Narkotika dan Psikotropika yang digunakan saat ini sudah tertinggal jauh dibanding kejahatan narkoba yang terus menggerogoti Indonesia.
Padahal, ungkap dia, pemerintah sudah menyerukan soal Indonesia darurat narkoba.
Untuk itu, pemerintah harus segera mengirimkan naskah perubahan revisi UU narkotika kepada DPR RI karena sekarang sudah memasuki tahun politik sehingga bila pemerintah terus menunda, dikhawatirakn tidak selesai sesuai jadwal.
Komentari tentang post ini