Pertumbuhan Uang Beredar M2 Melambat

Monday 8 Sep 2014, 11 : 52 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan likuiditas perekonomian M2 (Uang beredar dalam arti luas) pada Juli 2014 mengalami perlambatan. Data BI menyebutkan, pada Juli 2014, M2 tercatat sebesar  Rp3.891,4 T atau tumbuh 11,0% (yoy), melambat dibandingkan pertumbuhan Juni 2014 yang sebesar 13,1%(yoy).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara menjelaskan berdasarkan komponennya, melambatnya pertumbuhan M2 tersebut bersumber dari komponen M1(Uang kartal dan simpanan giro Rupiah) dan Uang Kuasi (Dana Pihak Ketiga yang terdiri dari simpanan berjangka dan tabungan baik rupiah maupun valas serta simpanan giro valas). “Pertumbuhan komponen M1 dan Uang Kuasi masing-masing tumbuh 4,4% (yoy) dan 13,3% (yoy), melambat dibandingkan Juni 2014  sebesar 10,2% (yoy) dan 14,0% (yoy),” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/9).

Sedangkan berdasarkan faktor yang mempengaruhi, ujarnya perlambatan terutama disebabkan oleh perlambatan Net Domestic Assets seiring dengan perlambatan kredit perbankan dari 16,6% pada Juni 2014 menjadi 15,0% (yoy). “Hal tersebut  sejalan dengan moderasi permintaan domestic,” urainya.

Lebih lanjut dia mengatakan suku bunga simpanan dan kredit perbankan pada Juli 2014 masih terus meningkat. Rata-rata suku bunga Deposito berjangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan masing-masing tercatat 8,41%, 9,20%, 9,10% dan 8,44%, meningkat dibandingkan Juni 2014, yaitu masing-masing sebesar 8,29%, 9,11%, 8,98% dan 8,28%. Kenaikan suku bunga dana tersebut diiringi oleh peningkatan suku bunga kredit. “Rata-rata suku bunga kredit di Juli 2014 tercatat sebesar 12,83% meningkat dibandingkan Juni 2014 sebesar 12,77%,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

APBI dan IP2BI Bubar, Aspebtindo Harus Jadikan PBK Makin Kompetitif

JAKARTA- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sutriono Edi

Keuangan Global Dorong Indonesia Keluarkan Paket Kebijakan

JAKARTA-Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU-PPKSK) akan menjamin