Perundingan RCEP Tidak Perlu Dilanjutkan

Monday 30 Oct 2017, 7 : 30 pm
by

JAKARTA-Koalisi masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Ekonomi mendesak Pemerintah Indonesia untuk tidak melanjutkan perundingan perdagangan bebas Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP). Hal ini dikarenakan perundingan perdagangan bebas RCEP ini hanya akan merugikan Indonesia ditengah berbagai negara mitra ekonomi ASEAN yang masih menerapkan tindakan proteksi terhadap pasarnya.

Desakan ini Direktur Eksekutif Indoesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti di Jakarta, Senin (30/10).

Perundingan Putaran ke-20 RCEP telah berlangsung di Incheon, Korea Selatan pada 17-28 Oktober 2017. Pada penutupan perundingan dikabarkan perundingan gagal mencapai beberapa target. Tingginya komitmen yang ingin disepakati untuk membuka market akses perdagangan barang dan jasa hingga mencapai 90% sangat sulit untuk disepakati. Masing-masing negara memiliki kepentingan untuk menjaga pasarnya agar tidak dibanjiri oleh produk import.

Perundingan RCEP yang dimulai sejak 2012 dan hingga putaran ke 20, baru ada dua bab yang benar-benar terselesaikan yaitu bab tentang kerjasama ekonomi yang berhasil dirampungkan pada putaran ke 15 di china dan bab tentang Small Medium Enterproce (SMEs) yang selesai dirampungkan pada putaran ke 16 di Indonesia. Mudahnya pencapaian 2 bab tersebut di dalam RCEP dikarenakan aturannya tidak mengikat komitmen masing-masing anggota RCEP dan bersifat voluntary.

Sementara itu masih banyak lagi chapter yang sedang dirundingkan seperti Trade in goods, Trade in Service, Investment, IP, Dispute Settlement, E-Commerce, dan lain-lain yang masih mengalami kemandekan dalam pencapaian kesepakatan.

Rachmi Hertanti, menjelaskan Kerjasama perdagangan bebas RCEP ini pada dasarnya hanya akan menguntungkan negara mitra ekonomi ASEAN ketimbang masing-masing negara anggota ASEAN itu sendiri. Hal ini dikarenakan 50% dari nilai keseimbangan perdagangan ASEAN mengalami deficit perdagangan khususnya dengan Jepang, China, dan Korea yang pada 2015 mencatatkan angka masing-masing -9,4%, -57,9 %, dan -67,5%.

Bahkan, jika dilihat dari angka trade dependency ASEAN 2015, persentase terbesar masih didominasi dengan aktivitas perdagangan intra-ASEAN sebesar 23,9 % ketimbang dengan extra ASEAN, yang masing-masing senilai 2,3% (Australia), 15,2% (China), 2,6% (India), 10,5% (Jepang), 5,4% (Korea Selatan), dan 0,4% (New Zealand).

“Dari angka-angka diatas maka menunjukan kerjasama perdagangan RCEP ini tidak akan signifikan dampaknya terhadap negara-negara anggota ASEAN itu sendiri. Sehingga ASEAN seharusnya tidak terlalu ambisius untuk mendorong RCEP yang pada akhirnya hanya dimanfaatkan oleh negara-negara mitra ekonominya. Toh, ASEAN sendiri sudah punya FTA dengan masing-masing negara di RCEP. Jadi RCEP tidak perlu dilanjutkan”, tegas Rachmi.

Alasan lain mengapa koalisi ini meminta agar perundingan RCEP tidak perlu dilanjutkan dikarenakan beberapa alasan, antara lain terkait isu investasi.

Kekhawatiran koalisi terhadap substansi yang saat ini masih terus dirundingkan salah satunya adalah gugatan korporasi terhadap negara.

“Koalisi menganggap bahwa bab investasi yang mengatur tentang sengketa investasi harus dihilangkan dari meja perundingan karena akan memberikan karpet merah bagi investor untuk menggugat negara dan tidak berlaku sebaliknya,” tegasnya.

Indonesia sudah tercatat mengalami 7 kali tuntutan dengan nilai gugatan hampir mencapai 2,4 milyar dolar Amerika. Hampir keseluruhan gugatan terkait dengan tambang dan penggalian, manufaktur dan kegiatan financial dan asuransi katanya.

Seharusnya jelas Rachmi, pemerintah berkaca pada pengalaman kasus gugatan yang dialami Indonesia dengan menolak memasukkan mekanisme Investor-State Dispute settlement dalam perundingan RCEP, disamping berupaya memperkuat pengadilan ditingkat nasional.

“Pemerintah harus berhati-hati didalam meja perundingan, karena kedalaman dan keluasan wilayah yang disepakati dalam bab investasi akan menjadi pintu masuk bagi korporasi untuk bisa menggugat negara. Kedalaman investasi harus di batasi oleh kepentingan masyarakat luas, dimana objek-objek vital yang terkait dengan hak hidup orang banyak tidak boleh diliberalisasi sebagaimana yang menjadi amanat UUD 1945 pasal 33,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BNI Syariah Komitmen Dukung Pengembangan Ekosistem Ekonomi Halal

JAKARTA-BNI Syariah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem ekonomi halal, demi mewujudkan

Ajang WEF-EA ke-24, Indonesia Targetkan Investasi USD 30 Juta

JAKARTA-Setelah berhasil menjadi tuan rumah World Economic Forum on East