Perusahaan Sawit Go Publik “Terganggu” Lahan Pangan

Thursday 13 Dec 2012, 11 : 13 am
by
ilustrasi sawit

JAKARTA-Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia menilai rencana pemerintah yang mewajibkan perusahaan sawit menyediakan lahan untuk tanaman pangan justru berdampak negative pada perusahaan public.

“Jika ada perusahaan yang memiliki lahan besar harus diberikan kepada masyarakat atau harus di jual. Nantinya peraturan tersebut membuat perusahaan yang sudah go public menjadi bermasalah,” kata Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Fadhil Hasan di Jakarta, Kamis (13/12).

Oleh karena itu, lanjut Fadhil, Gapki secara tegas menolak rencana pemerintah terkait kewajiban itu.

Alasannya, rencana itu dinilai tidak adanya kejelasan dalam aturan.

“Kami selaku pengusaha kelapa sawit dengan tegas menolak aturan pemerintah yang mengharuskan perusahaan menyediakan lahan tanaman pangan selama tidak ada kejelasan mengenai peraturan pembatasan kepemilikan lahan. Saat ini, mencari lahan baru cukup sulit,” tambahnya

Para pelaku usaha, lanjut Fadhil, meminta kejelasan dari pemerintah mengenai peraturan teknis yang mengatur jika ada yang memiliki lahan lebih besar dari peraturan baru tersebut.

“Jika ada perusahaan yang memiliki lahan besar harus diberikan kepada masyarakat atau harus di jual. Nantinya peraturan tersebut membuat perusahaan yang sudah go public menjadi bermasalah,” paparnya.

Fadhil beralasan pembatasan kepemilikan lahan seharusnya bisa mencakup industri lainnya.

“Kalau alasannya mengenai pemerataan, maka seharusnya mencakup sektor industri lainnya,” ucapnya.

Tak hanya itu, Gapki juga meminta kepada pemerintah kalau aturan mengenai pembatasan lahan sebaiknya menggunakan aturan yang lebih tinggi dari peraturan kementerian.

Sementar itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan, jika aturan ini diberlakukan, yang akan menjadi permasalahan nantinya adalah bagaimana dengan perusahaan-perusahaan yang saat ini sudah memiliki luasan perkebunan di atas 100 ribu ha.

“Harus ada kepastian apa hanya untuk izin baru atau yang sudah existing. Untuk yang existing, apakah dikembalikan ke negara atau seperti apa. Dan bagaimana dengan investasi yang selama ini dikucurkan,” katanya.

Dia berharap aturan ini tidak merugikan perusahaan existing yang sudah berkecimpung dalam bisnis perkebunan sejak lama.

“Jangan sampai, iklim investasi di Indonesia semakin tidak baik dengan aturan hukum yang kurang jelas,” tutupnya. **can

Don't Miss

Dirut Asabri Jamin Dana Prajurit Aman

JAKARTA-PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menjamin dana

Cadangan Devisa Agustus 2017 Tembus US$128,8 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa (cadev) Indonesia pada