Petrus: Hakim Harus Batalkan Surat Dakwaan Jaksa dan Bebaskan Ahok

Tuesday 31 Jan 2017, 3 : 42 am
by
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai fakta-fakta yang terungkap dalam setiap persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa tunggal Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama telah membuka mata publik, bahwa Ahok sesungguhnya telah mendapat perlakuan tidak adil dalam kasusnya.

Karena itu semua produk,  baik Surat Dakwaan mapun Surat Tuntutan harus dinyatakan “dibatalkan” atau “batal demi hukum”.

Sehingga Majelis Hakim harus memutus perkara Ahok dengan putusan yang berbunyi : “Membatalkan Surat Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Membebaskan Terdakwa dari segala Tuntutan Hukum”.

Sesungguhnya jelas Petrus, Ahok telah mendapat perlakuan tidak adil, bukan saja karena hak-haknya sebagai Saksi dan Tersangka telah diabaikan akibat tekanan aksi massa kepada Penyelidik dan Penyidik Polda Metro Jaya yang menuntut supaya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka segera dilimpahkan ke Penuntutan,  akan tetapi juga hasil BAP yang terlalu cepat dikirim ke JPU tanpa dilakukan proses penelitian pada tahap pra-penuntutan, juga menghasilkan BAP yang tidak bermutu.

“Ini membuktikan bahwa BAP yang menjadi dasar penyusunan Surat Dakwaan super cepat itu bukanlah untuk merealisasikan rasa keadilan publik dan hak-hak asasi Tersangka/Terdakwa, melainkan karena tekanan aksi massa,” tegas Petrus di Jakarta, Senin (30/1).

Menurutnya, praktek Peradilan di Indonesia telah melahirkan berbagai yurisprudensi.

Tercatat, sudah banyak Hakim di berbagai Pengadilan di Indonesia hingga Mahkamah Agung, telah menjatuhkan “putusan bebas” terhadap Terdakwa lantaran Hak-Hak Asasi Tersangka dan/Terdakwa yang telah dijamin oleh KUHAP khususnya syarat-syarat hak-hak tersangka tidak dipenuhi secara maksimal oleh Penyelidik, Penyidik dan  JPU.

Dalam persidangan perkara Ahok jelasnya, sesungguhnya telah terungkap banyak fakta yuridis dan fakta sosial bahwa banyak Hak Asasi Ahok sebagai Tersangka telah diabaikan oleh Penyelidik dan Penyidik.

Sementara dalam kasus Rizieq Shihab dan Sylviana Murni, semua tahapan proses KUHAP diikuti secara benar.

Proses  Penyelidik dan Penyidik Polri sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan dengan tidak mengurangi sedikitpun hak-hak Rizieq Shihab dan Sylviana Murni, baik sbagai Saksi maupun sebagai Calon Tersangka kelak.

“Inilah diskriminasi dalam proses penegakan hukum yang sungguh-sungguh melanggar HAM dan Hukum, sehingga di tangan Majelis Hakim Yang Mulia, semuanya kami serahkan kepadamu,” tuturnya.

Petrus menegaskan, penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan kasus Ahok telah membuka tabir adanya  koneksi antara tekanan aksi masa FPI dan kerja Penyelidik, Penyidik Polri dan JPU, dimana sesungguhnya BAP Penyidik Polri dan surat Dakwaan Jaksa telah dibuat dalam keadaan Polri dan Kejaksaan berada di bawah tekanan aksi massa.

Dengan demikian, maka BAP yang menjadi dasar bagi JPU dalam menyusun Surat Dakwaan untuk Ahok, merupakan produk dari “Penyelidikan dan Penyidikan di bawah tekanan aksi massa.

“Massa telah mendesak dan mengintimidasi Penyelidik agar segara mentersangkakan Ahok, menahan dan melimpahkan penuntutannya secepatnya ke Pengadilan. Dengan demikian maka BAP dan Sutat Dakwaan Jaksa harus dipandang sebagai produk/buah dari tekanan aksi massa,” tegasnya.

Dia menjelaskan, tekanan aksi massa yang dilakukan oleh FPI ketika Ahok diperiksa sebagai Saksi dan Tersangka atau ketika menghadapi proses hukum atas dugaan penistaan agama di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sudah menjadi “notoir faiten/pengetahuan umum masyarakat”.

Sementara tontonan yang sangat berbeda justru terjadi pada sikap aksi massa FPI ketika Rizieq Shihab dan Sylviana Murni diperiksa dalam kasus berbeda di Polda Jabar dan di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus penistaan agama yang disangkakan kepada Ahok terangnya, FPI dengan kekuatan masa besar mendesak Polri dan Kejaksaan agar mempercepat proses hukum terhadap Ahok.

Sedangkan dalam kasus Rizieq Shihab, FPI menuntut Polri untuk menghentikan proses hukum dan hendak menuntut balik pihak yang melapor.

Padahal, dalam kasus Ahok, FPI dan GMPF MUI justru mengerahkan jutaan massa menuntut Polri segera menangkap Ahok. Namun dalam kasus Rizieq Shihab FPI dan GMPF MUI hanya sedikit jumlah massa yang diturunkan dengan tuntutan agar pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dihentikan bahkan Irjen Pol. Anton Charliyan selaku Kapolda Jawa Barat dituntut untuk mundur dari jabatan Kapolri.

Bahkan pemandangan yang berbeda muncul dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Mesjid Al Fauz, Sylviana Murni calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Saat memeriksa pasangan dari pasangan Agus Harimurti Yudhoyono ini, penyelidik dan Penyidik Bareskrim Polri justru menerapkan pola berbeda bahkan sangat humanis ketika melaksanakan tugasnya sebagai Penyelidik dan Penyidik.

Proses ini nyaris tanpa tekanan aksi massa dan tahapan-tahapan proses hukum yang dilaluipun dilaksanakan secara berjenjang, terukur sesuai tahapan menurut KUHAP dan dengan tetap menghormati seluruh hak Sylviana Murni sebagai Saksi dan/atau jika nantinya dijadikan Tersangka.

Semestinya ujar Petrus, dalam setiap kasus pidana, Penyelidik dan Penyidik Polri selalu bekerja dengan tetap mengacu kepada hukum yang sama yaitu KUHAP meskipun dalam kondisi serta kepentingan pihak-pihak yang sedang bermain berbeda target di satu area yang sama yaitu sama-sama akan menghadapi Pilgub DKI Jakarta.

“Pertanyannya  mengapa terjadi perlakukan berbeda dari aparat Penyelidik dan Penyidik padahal dasar hukum yang diterapkan sama yaitu KUHAP dalam 3 (tiga) kasus berbeda, dua kasus penistaan (Ahok dan Rizieq Shihab) dan Sylviana Murni untuk kasus dugaan korupsi,” terangnya.

“Disinilah sesungguhnya tabir perlakuan yang diskriminatif terhadap Ahok ketika menghadapi proses hukumnya, telah terbuka secara terang benderang oleh Jaksa Penuntut Umum ketika menyusun Surat Dakwaan dan ketika pemeriksaan Saksi-Saksi Fakta yang mayoritas saksi tidak memliki kualifikasi sebagai Saksi Fakta sesuai yang disyaratkan oleh KUHAP,” pungkasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pengembangan Industri Bahan Bangunan yang Ramah Lingkungan

JAKARTA-Industri bahan bangunan di Indonesia terus berkembang pesat seiring meningkatnya

PAN Buka Lebar Warga Biasa Jadi Caleg

JAKARTA-Partai Amanat Nasional diyakini mendapat animo yang besar dari masyarakat.