Petrus: Jangan Biarkan Benih Ideologi Khilafah Tumbuh di NTT

Wednesday 11 Mar 2020, 1 : 22 pm
by
Petrus Salestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI di Jakarta

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus meminta Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) agar jangan menganggap sepele temuan Komisi Intelijen Daerah (Kominda) NTT dan Ketua GP Ansor NTT bahwa HTI di NTT khususnya di Kota Kupang yang menyebutkan akitivitas penyebaran ideologi khilafah terus meningkat di bumi Nusa Cendana ini.

Selaku institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara hukum bersasarkan UU No.16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas Menjadi UU, aparat Kepolisian harus menindak tegas kelompok penyebar paham khilafah ini.

“Saya kira, jangan dianggap sepele. Ini ancaman nyata NKRI. Karennya, aktifitas kelompok radikal dan intoleran menanam benih ideologi khilafah di NTT harus dicegah sedini mungkin,” ujar Petrus di Jakarta, Rabu (11/3).

Menurutnya, landasan hukum untuk menindak kelompok ini sudah diatur pasal 59 jo. pasal 60 ayat (2) jo. pasal 82AUU No.16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas Menjadi UU.

“Jadi, aturannya telah cukup memberi landasan hukum bagi Polisi untuk bertindak atau melakukan tindakan kepolisian terhadap oknum Mahasiswa, ASN dan Anggota/Pengurus HTI yang masih melakukan aktivitas penyebaran Ideologi Khilafah di Kupang NTT dengan kemasan dakwah atau ceramah agama,” tegasnya.

Kominda NTT dan GP Ansor NTT telah mengungkap fakta adanya aktivitas HTI di Kupang NTT berdasarkan profesi sebagai PNS di lingkup Pemerintahan Provinsi NTT, di Dinas-Dinas Pemerintahan Kota Kupang, Mahasiswa, dan Guru.

Petrus menegaskan, membiarkan Aktivitas HTI di Kupang merupakan kesalahan besar pemerintah. Karena bagaimanapun HTI sudah dinyatakan sebagai Organisasi terlarang lantaran sering berdakwa dengan konten yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila.

“Jadi, agak aneh saja kalau Polda NTT masih diam bahkan membiarkan aktifitas kelompok berbahaya ini,” tuturnya.

Pernyataan anggota Kominda NTT, Raditto kepada wartawan di Kupang, bahwa HTI di NTT masih aktif dan kebanyakan anggotanya berada di Kota Kupang, rata-rata mereka adalah anggota dan pengurus yang berasal dari alumni kampus-kampus besar di NTT, merupakan potret nyata betapa upaya sistimatis HTI agar Ideologi Khilafah mudah terpapar di kalangan Mahasiswa, di kalangan ASN di lingkungan Pemprov NTT dan Kota Kupang dibiarkan terus berlangsung.

Tindakan Kepolisian

Padahal Kominda NTT sendiri terdiri dari Kesbangpol Provinsi NTT, intelejen kepolisian, BIN, Kodim, Korem, TNI dan berbagai elemen terkait yang menjalankan fungsi intelejen termasuk mengawasi pergerakan HTI di NTT, sehingga seharusnya temuan Kominda NTT tentang aktivitas HTI di Kupang merupakan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara hukum.

Karena itu segera dilakukan penindakan.

“Pertanyaannya mengapa temuan Kominda NTT tentang kegiatan khilafah di NTT tidak ditingkatkan ke proses penindakan secara pidana yang diawali dengan Laporan Polisi ke Polda NTT? Mengapa pula Kominda NTT hanya melempar isu aktivitas HTI di NTT kepada publik melalui release ke media tanpa langkah-langkah melaporkan ke Polda NTT untuk ditindak. Apakah Kominda butuh dukungan publik utnuk menindak HTI di NTT lalu timbul kegaduhan? ,” ujar Petrus dengan nada tanya.

Padahal Kominda NTT telah mengungkap fakta-fakta dan mengidentifikasi aktivitas HTI di Kupang, mulai dari proses perekrutan untuk masuk menjadi anggota, mendoktrin anggota yang baru masuk sampai benar-benar menguasai prinsip-prinsip Khilafah baru bisa masuk jadi pengurus.

Dimulai dari aktivitas 10 sampai 15 Mahasiswa yang direkrut pasca HTI dibubarkan terus melakukan aktivitas dakwah dengan pola penyebaran ajaran secara person to person, mendoktrinasi anggota baru tentang sistem khilafah dengan Islam sebagai ideologi negara.
Peran deradikalisasi melalui pemberian pemahaman yang benar kepada tokoh-tokoh HTI NTT tidak dapat diharapkan hasilnya kelak. Karena HTI sudah menanamkan ideologi khilafah kepada pengikutnya sudah sangat dalam.

Untuk itu langkah pemidanaan sebagai prioritas karena UU Ormas No. 16 Tahun 2017 telah memberikan payung hukum yang efektif untuk dilakukan yindakan kepolisian.

“Jangan buang waktu dan biaya dengan metode deradikalisasi,” tuturnya.

Penindakan secara pidana adalah salah satu langkah tepat yang diperlukan agar paham radikal tidak terus menyebar, di lingkungan Kampus/Universitas, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kupang dan Kabupaten lain di NTT.

“Prinsip dimana ideologi itu harus dilawan dengan ideologi, Doktrin harus dilawan dengan doktrin, dikesampingkan dulu, justru peran besar Penegakan Hukum jadi solusi utama. Jangan biarkan sampai masyarakat NTT bertindak sendiri,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ICMI Dukung Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia

JAKARTA-Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menegaskan  upaya pemerintah untuk menjadikan

Pemerintah Perpanjang Diskon 100% PPnBM DTP Hingga Agustus 2021

JAKARTA-Pemerintah terus berupaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dengan menjalankan berbagai