Petrus: Kalau Panglima TNI dan Menhan Sibuk Urus Kivlan dan Soenarko, Lebih Baik Mundur

Friday 21 Jun 2019, 4 : 25 pm
by
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus

JAKARTA-Sikap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu yang aktif mengupayakan penangguhan penahanan terhadap tersangka makar Mayjen (Purn) Soenarko dan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen membuat banyak kalangan geram.

Anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Salestinus mengatakan jika saja Panglima TNI dan Menhan merasa lebih penting mengurus penangguhan penahanan dan menjadi penjamin atas kedua tersangka maka lebih baik mundur saja dulu dari jabatan negara yang sangat strategis itu. Hal ini penting agar tidak terjadi intervensi kekuasaan dan ada sikap diskriminasi terhadap warga negara lain yang juga ditahan dalam kasus yang sama.

“Sikap kedua petinggi negara dengan jabatan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, membuat publik jadi bingung. Apalagi publik masih trauma dan merasa belum nyaman betul dengan kondisi keamanan Ibukota akibat aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang belum usai,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat (21/6).

Sebelumnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, meminta penangguhan penahanan Soenarko. Panglima TNI bahkan menyatakan bersedia bertindak sebagai penjamin.

“Sebagai Panglima TNI, maka Marsekal TNI Hadi Tjahjanto adalah alat negara terikat oleh Kode Etik Jabatan dan Peraturan Perundang-undangan yang melarang mengitervensi kekuasaan lembaga negara lainnya,” terang Petrus.

Begitu pula dengan Menhan Ryamizard Ryacudu dalam posisi sebagi Pejabat Tinggi Negara meminta penanggguhan penahanan atas tersangka Soenarko dan Kivlan Zen.

Petrus menjelaskan, sikap keduanya merupakan bagian dari intervensi kekuasaan. Hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh seorang Menhan terhadap kekuasaan Institusi Polri Cq. Penyidik yang juga pejabat negara dalam tugasnya kenegakan hukum apalagi dalam kasus dugaan makar.

Padahal, pasal 31 ayat (1) KUHAP, menegaskan bahwa : “atas permintaan tersangka atau terdakwa, Penyidik atau Penuntut Umum atau Hakim sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan. Jaminan orang di sini bisa Penasihat Hukum atau Keluarga tersangka.

KUHAP jelas Petrus sudah cukup menjamin hak tersangka untuk mendapatkan penanguhan penahanan. KUHAP juga memberikan kewenangan kepada Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka/terdakwa. Karena itu terlalu sederhana bagi tugas Kuasa Hukum dan Keluarga.

Jika tugas ini diambialih oleh Pejabat Negara, maka ini juga menyinggung Profesi Advokat selaku Penegak Hukum yang mendapat mandat dari KUHAP untuk menangani soal ini.

“Bila saatnya tiba dan syarat-syarat penangguhan terpenuhi, maka Penyidik pasti memberikan penangguhan penahanan terhadap Soenarko maupun Kivlan Zen tanpa harus ada intervensi dari pejabat tinggi negara yang meinimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IPW

IPW Minta Kapolri Kawal Kasus Irjen Teddy Minahasa Hingga Tuntas

JAKARTA-Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi sikap tegas dan tidak tebang

DAK Afirmasi Harus Beri Kontribusi Signifikan Untuk Daerah Tertinggal

JAKARTA – Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Dirjen PDT) Samsul