Petrus: Menag Fachrul Razi Jangan Berlagak Pilon

Tuesday 24 Dec 2019, 10 : 33 am
by
Menag Fanhrul Razi dan Menhub Budi K. Sumadi menyampaikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (6/12)

JAKARTA-Pemerintah tidak boleh tunduk terhadap Ormas Intoleran melainkan harus memproses hukum para penandatangan Surat Pernyataan penolakan pelaksanaan ibadah bagi umat Kristiani di Sumatera Barat.

Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Salestinus mengatakan pimpinan Ormas harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas.

Selain bukan wewenang Ormas, tindakan pelarangan juga sudah meniadakan hak-hak warga umat Kristiani untuk merayakan Ibadah Natal selama bertahun-tahun sebagai kejahatan berlanjut.

Oleh karena itu, Menteri Agama dan Kapolri tidak boleh mentolerir, berlaga pilon dan bersikap seakan-akan menjadi jubirnya Ormas Intoleran di Sumatera Barat.

Apalagi dengan dalil bahwa pelarangan ibadah Natal bagi umat Kristiani di Sumatera Barat sudah ada Surat Kesepakatan atau Perjanjiannnya.

“Itu artinya Aparat Pemerintah tunduk kepada perilaku Intoleran Ormas di balik kesepakatan yang melarang umat Kristiani melaksanakan Ibadah Natal,” tuturnya.

Petrus menegaskan sikap beberapa Ormas di Sumatera Barat yang membuat kesepakatan melarang umat Kristiani melaksanakan ibadah agama dan merayakan Natal dll., jelas merupakan tindak pidana menurut UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas, yang melarang Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Penegak Hukum.

Apapun alasannya, hanya Penegak Hukum yang berwewenang melarang.

Karena itu indakan sejumlah Ormas setempat yang melarang pelaksanaan Ibadah Umat Kristiani, sebagaimana Surat Pernyataan Pelarangannya beredar di medsos, jelas merupakan kejahatan atau tindak pidana.

Sebagai negara hukum, bangsa yang besar, majemuk dan berasaskan Pancasila, maka sikap Menteri Agama, Polri dan Pemda setempat yang mentolerir sikap intoleran beberapa Ormas terhadap warga lainnya, hanya karena berbeda agama selama bertahun-tahun tanpa ada penindakan.

Hal itu merupakan sikap yang sangat memalukan karena menciderai tanggung jawab negara untuk melindungi warganya dan menciderai hak-hak dasar warganya melakukan ibadah sesuai agamanya.

Padahal UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis No. 40 Tahun 2008 dan UU Ormas No. 16 Tahun 2017 sebagai hukum positif, mengapa Menteri Agama dan Kapolri tidak segera menindak Ormas pelaku pembuatan Surat Kesepakatan pelarangan melakukan Ibadah Natal dimaksud.

“Negara justru jadi partisan dan ikut-ikutan intoleran, padahal salah satu kewajiban negara adalah melindungi segenap warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai amanat UUD 1945,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Said Abdullah

Banggar DPR Siap Menjadi Mitra Efektif Pemerintah

Oleh: MH. Said Abdullah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Harjanto : Ekspor Industri TPT Capai US$4,5 Miliar

JAKARTA-Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dinilai memberikan kontribusi yang