Petrus: MK Tak Boleh Terjebak Pemikiran Sesat Bambang Widjojanto

Monday 3 Jun 2019, 3 : 31 pm
by
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak terjebak dalam pemikiran hukum progresif yang sesat dari Bambang Widjojanto maupun kubu pasangan capres 02 yang hendak menjadikan MK sebagai lembaga superbody.

“Mencermati Permohonan Bambang Widjojanto Cs ke MK tanggal 24 Mei 2019, maka dapat dipastikan bahwa mereka sesungguhnya tidak sedang membela kepentingan Capres-Cawapres 02. Karena substansi permohonannya hanya berisi cita-cita untuk menjadikan MK sebagai Lembaga Peradilan “Superbody” guna mengadili seluruh jenis Pelanggaran Pemilu, Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasil Pemilu dengan cara mencaplok wewenang lembaga lain (Bawaslu, DKPP, PTUN, GAKUMDU, MA dll) demi mendapatkan kekuasaan,” ujar Petrus di Jakarta, Senin (3/6).

Menurut Petrus, MK yang diidam-idamkan Bambang Widjojanto Cs dan Kubu paslon 02 adalah MK yang dalam memeriksa dan memutus PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019 ini, boleh terjun bebas tanpa pembatasan oleh Undang-Undang (UU).

Termasuk bebas pula memperluas dan mencaplok kewenangan Bawaslu, KPU, DKPP, Gakumdu, Pengadilan TUN dan Mahkamah Agung guna memutus sengketa Pelanggaran Pemilu, Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Hasi Pemilu Pilpres 2019.

Padahal jelas Petrus, UU Pemilu sudah membagi 3 kategori permasalahan pemilu yaitu:

Pertama, pelanggaran pemilu (pelanggaran Kode Etik, Administratif dan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-undangan lainnya), Sengketa Proses Pemilu dan Perselisihan Hasil Pemilu.

“Untuk pelanggaran pemilu menyangkut aspek pidana maka menjadi domain Bawaslu, Gakumdu dan Pengadilan Negeri dstnya,” terangnya.

Kedua, jika terkait dengan pelanggaran Administratif Pemilu maka wewenangnya ada pada Bawaslu dan Mahkamah Agung (MA).

“Sedangkan pelanggaran Kode Etik maka menjadi wewenang DKPP dan sSengketa Proses Pemilu menjadi wewenang Bawaslu dan Pengadilan TUN,” jelasnya.

Ketiga, Perselisihan Hasil Pemilu menjadi wewenang MK. Itupun hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon.

Meskipun UU sudah membagi kewenangan menangani masalah Pemilu secara proporsional bagi masing-masing institusi, akan tetapi Bambang Widjojanto cs dalam Surat Permohonan PHPU telah menggunakan kata-kata yang bersifat menghina MK sebagai “Mahkamah Kalkulator” karena hanya berurusan dengan angka-angka.

Padahal dilihat dari kewenangan MK menurut UUD 1945, UU MK, dan UU Pemilu, maka wewenang MK secara tegas dibatasi hanya untuk memeriksa dan mengadili Sengketa Hasil Pemilu.

Misalnya, “kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon” dan “permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon”.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ditjen Pajak dan Pemprov DKI Buka Gerai Layanan Terpadu di Tanah Abang

JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membuka Gerai Layanan Terpadu di Pasar

Terjerat Beban Keuangan, Nusantara Infrastructure Merugi Rp156 Miliar per September 2023

JAKARTA-Kinerja keuangan PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) cenderung turun, pada