Petrus: MK Tak Boleh Terjebak Pemikiran Sesat Bambang Widjojanto

Monday 3 Jun 2019, 3 : 31 pm
by
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus

Karena itu, sangat berbahaya kalau MK mau dijadikan sebagai Lembaga Peradilan Superbody dengan kekuasaan yang tidak tak terbatas termasuk boleh memperluas dan mecaplok kewenangan organ-organ Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP, Gakumdu), PTUN, Pengadilan Negeri dan MA.

Keinginan mencaplok kewenangan lembaga lain itu dapat dibaca pada halaman 9 dan 11 PHPU Presiden dan Wakil Presiden tanggal 24 Mei 2019 dengan dalil untuk menegakkan hukum dan keadilan serta prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai ketentuan pasal 24 ayat (1) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Bagaimana MK dapat menyelesaikan itu semua hanya dalam 14 hari sidang untuk semua jenis pelanggaran dan sengketa, tentu hanya lembaga superbody saja yang bisa,” ujarnya dengan nada tanya.

Jika Bambang Widjojanto atas nama Capres 02 hendak menjadikan MK sebagai Lembaga Peradilan “superbody” yang boleh mencaplok kewenangan Institusi lain. Padahal, peran lembaga lainnya sudah dikapling-kapling oleh UU Pemilu seperti KPU, BAWASLU, GAKUMDU, Pengadilan Negeri, PTUN dan Mahkamah Agung, untuk menyelesaikan seluruh pelanggaran dan sengketa pemilu.

Maka Bambang Widjojanto cs sesungguhnya telah terjebak dalam cara berpikir hukum progresif yang sesat yang merusak sistim dan tata hukum itu sendiri,” tuturnya.

Karena kewenangan MK sudah dibatasi secara limitatif hanya pada sengketa hasil pemilu. Itupun hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon.

“Oleh karena itu Permohonan Bambang Widjojanto, dkk., ke MK selayaknya dicabut dan ditujukan kepada DPR untuk mengubah UU Pemilu dan UU MK melalui proses legislasi menuju MK yang superbody,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Inilah Modus Korupsi di Kemenhub Versi CBA

JAKARTA-Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kembali

Selamat Jalan Pahlawan Pajak

SUMATERA UTARA-Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, didampingi Plt Gubernur Sumatera