Menurut Petrus, Partai Golkar akan lebih leluasa mewujudkan amanat TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN dan TAP MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 Tentang Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.
Selama ini, Partai Golkar mengalami hambatan dalam pelaksanaannya terutama karena masih kuatnya sisa-sisa kekuatan Orde Baru di dalam tubuh Partai Golkar.
Hal ini secara psikologis dan politis berpotensi menghambat Partai Golkar dalam mewujudkan amanat kedua TAP MPR RI yang dibuat pada awal reformasi 1998 dan 2001, untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan rakyat melalui Pencegahan dan Pemberantansan KKN.
Pasal 4 TAP MPR RI Nomor : XI/MPR/1998 tertanggal 13 November 1998, menyatakan bahwa : “upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak hersalah dan hak-hak asasi manusia”.
Artinya reformasi telah mengamanatkan perlunya pemberantasan KKN terhadap siapapun tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan Presiden Soeharto dan Kroninya.