Petrus: Pelaksanaan Ibadah Tidak Boleh Jadi “Obyek Perjanjian”

Monday 23 Dec 2019, 8 : 58 am
by
Petrus Salestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI di Jakarta

JAKARTA-Pemberitaan tentang pelarangan penyelenggaraan Ibadah Natal dan perayaan Natal umat Kristiani oleh Masyarakat dan Aparatur Pemda Kabupaten Sijunjung dan Jorongan Kampung Baru dan Kabupaten Darmarsraya, Provinsi Sumatera Barat, karena adanya Kesepakatan antar Umat Warga setempat sangat disesalkan.

Hal ini membuktikan bahwa belum semua aparatur negara dan warga masyarakat menerima dan mengakui konstitusionalitas jaminan kebebasan melaksanakan Ibadah Agama.

FORUM ADVOKAT PENGAWAL PANCASILA (FAPP), sangat “menyesalkan” dan mendesak pemerintah untuk “menghentikan” pelarangan Ibadah Natal umat Kristiani di beberapa tempat di Sumatera Barat.

Ketua Tim Task Force FAPP, Petrus Salestinus mengatakan pelarangan ini bukan saja bersifat diskriminatif tetapi sudah mengarah kepada tindakan persekusi” atas dasar sara oleh sekelompok masyarakat dan aparat pemerintah daerah terhadap sekelompok warga umat Kristiani (minoritas), yang hendak melaksanakan Ibadah suci Natal 25 Desember 2019. 

Menurutnya, peristiwa pelarangan ini jelas mengusik kenyamanan Umat Kristiani dimanapun di Indonesia yang hendak merayakan Natal 25 Desember 2019.

Terlebih-lebih karena peristiwa ini terjadi menjelang Umat Kristiani melaksakan Ibadah Natal 2019.

Karenanya, pemerintah seharusnya tidak membiarkan warganya melakukan kesepakatan bersama dengan obyeknya adalah soal pelaksanaan ibadah agama, bagi warganya.

“Apalagi bagi Umat Kristiani, momentum Natal 25 Desember tidak semata-mata sebagai peristiwa spiritual, melainkan juga momentum untuk membangun dan memperkuat relasi sosial antar sesama warga tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), mempertebal toleransi terhadap sesama umat beragama dalam hidup berdampingam secara damai,” ungkapnya.

Advokat PERADI ini menegaskan kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama tidak boleh dijadikan “obyek perjanjian” baik antar umat berbeda agama, antar umat seagama, maupun antar umat beragama dengan pemerintah.

Karena mengenai kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama, meskipun merupakan persoalan yang sangat privat, namun hanya negara yang memiliki kewewenangan konstitusional yang secara ekslusif untuk mengaturnya.  

Dengan demikian,atas alasan apapun, tidak boleh ada kesepakatan atau perjanjian di antara warga masyarakat mengenai tata cara atau syarat-syarat pelaksanaan ibadah bagi setiap pemeluk agama, yang bersifat membatasi, mengekang, melarang atau meniadakan kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah agama yang sangat privat.

“Karena hanya negara yang berwenang mengatur atau menjadi domain negara,” pungkasnya. 

 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenperin Bertekad Optimalkan Penyerapan Tembakau Lokal

Kemenperin Optimalkan Penyerapan Tembakau Lokal

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mendorong percepatan dalam penyerapan tembakau sebagai

Pertumbuhan Kredit Tahun 2014 Diperkirakan Melambat

JAKARTA-Survei Perbankan triwulan IV-2013 mengindikasikan pertumbuhan kredit masih dalam tren