PGI Sambut Baik Putusan MK terkait UU Adminduk

Saturday 11 Nov 2017, 6 : 56 pm
kompas.com

JAKARTA-Sekretaris Umum PGI Pdt Gomar Gultom menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dikabulkannya penghayat kepercayaan untuk ditulis di KTP. “Jadi, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menyambut baik keputusan MK yang menerima seluruhnya gugatan JR atas UU Nomor 22/2006 sebagaimana telah diubah dengan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan,” tegas Gomar Gultom dalam keterangamnya, Jumat (10/11/2017).

Melalui keputusan ini MK menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”.

Hal ini kata Gomar, merupakah langkah maju karena dengan demikian negara mengakui hak-hak semua orang untuk dicantumkan agama/kepercayaannya pada kolom KTP.

Sehingga tidak lagi hanya salah satu dari enam agama yang selama ini diakui negara. “Itu berarti, agama-agama dan kepercayaan asli suku-suku di Indonesia dan agama-agama yang selama ini dianggap tidak resmi atau tidak diakui seperti Bahai, kejawen, dan lainyya dapat menuliskan agamanya dengan berpegang pada putusan MK tersebut.

Pengakuan seperti ini menurut Gomar, merupakan lembaran baru bagi Indonesia setelah perjuangan panjang dan berliku. Meski Indonesia telah lama meratifikasi Konvensi Internasional Sipil, dalam kenyataannya masih banyak hak-hak sipil warga masyarakat yang tak dipenuhi dan dilindungi oleh negara, utamanya hak-hal masyarakat adat dan penganut agama lokal di Indonesia. “Kini makin jelas, melalui keputusan MK ini negara sesungguhnya tidak mengenal dikotomi mayoritas-minoritas, karena nomenklatur kita berbangsa sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi adalah warga negara,” ujarnya.

Dan konstitusi menjamin hak setiap warga negara, apa pun agama/kepercayaannya; dan negara wajib melayani terpenuhinya dan melindingi hak-hak tersebut.

Dengan demikian, PGI berterimakasih kepada semua pihak yang tak kenal lelah telah memperjuangkannya, walau harus menghadapi tantangan yang tak ringan. “Sejak awal PGI ikut serta lewat berbagai saluran untuk memperjuangkan hak-hal masyarakat adat dan agama lokal ini, Bahkan ketika masih dalam proses legislasi pembahasan RUU Adminduk, namun selalu kalah suara,” tambahnya.

Demikian pun ketika mengajukan JR UU nomor 1/PNPS/1965 yang kandas di MK.

Karena utu kata Gomar, PGI mengucapkn selamat untuk teman Penghayat Sundawiwitan, Parmalim, Merapu, Kejawen dan kepercayaan lainnya.
“Anda semua adalah pemilik sah dan asli Republik ini, bahkan jauh sebelum kedatangan keenam agama yang selama ini diakui ke Nusantara,” ungkapnya.

Dengan keputusan ini pihaknya berharap Kemendagri dan aparat terkait sampai ke desa-desa tidak menunda implementasi keputusan ini. Juga berbagai bentuk regulasi lainnya yang masih diskriminatif dapat segera dihapuskan.
“Akhirnya saya berharap dengan keadaan ini alam semesta pun akan bersukacita dan aura ini saya harap akan membawa Indonesia makin jaya ke masa depan,” pungkasnya. ***

 

Don't Miss

CFW Sudah Menjalar, Puan Minta Energi Kreatif Anak Muda Diwadahi

JAKARTA-Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi energi kreatif anak-anak muda

Teknologi Tinggi Dorong Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) terus mendorong terjadinya peningkatan daya saing industri