PGI Sepakat Bentuk Tim Bersama Bela Pejuang Tanah Adat di Kawasan Danau Toba

Tuesday 8 Oct 2019, 11 : 23 pm
by
Danau Toba
Pengurus Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) berdiskusi dengan Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Henrek Lokra (ketiga kiri) di Graha Oikumene PGI Jalan Salemba Raya, Jakarta, Selasa 98/10/2019).

Eliakim Sitorus yang mengaku berjuang bertahun-tahun bersama KSPPM mendampingi masyarakat konflik lahan di kawasan Danau Toba, mengatakan akan melakukan koordinasi.

“Kami akan berkoordinasi kepada lembaga-lembaga yang sudah kalian kunjungi, baik di tingkat nasional maupun di daerah,” ujar Eliakim.

Sehari sebelumnya, pengurus Lamtoras telah meminta bantuan dan perlindungan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Mereka bertemu Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian KWI, Pastor Aegidius Eko Aldilanto OCarm di kantor KWI, kawasan Cikini, Jakarta, Senin (7/10/2019) siang.

Terkait penjelasan Johny, Wakil Ketua Umum Lamtoras Mangitua Ambarita mengatakan, masyarakat sangat paham bahwa, tanah adat Sihaporas memang urusan pemerintah pusat.

“Tanah adat Sihaporas ini sudah kami tinggali 8 generasi. Namun setelah Indonesia merdeka, dicaplok pemerintah. Dan pada zaman Orde Baru Presiden Soeharto, siapa yang berani melawan,” ujar Mangitua.

Kemudian pada era reformasi, masyarakat ikut berjuang, termasuk unjuk rasa bersamaan dengan gerakan massal di kawasan Porsea dan Danau Toba menolak PT Inti Indorayon Utama, sehingga PT IIU tutup 21 Juli 1998. “Pada saat itu, kami warga Sihaporas ikut demo. Lalu kami menduduki lahan, dan akibat memperjuangkan tanah adat ini, tiga warga Sihaporas ditangkap, termasuk saya terpenjara dua tahun,” ujarnya.

Tahun 1999, DPRD Kabupaten Simalungun telah mengecek ke lokasi. Hasilnya terbit rekomendasi Komisi A DPRD Kabupaten Simalungun yang mengatakan didapati bukti-bukti Sihaporas telah dihuni sejak lama. Tanda itu antara lain kolam besar milik kampung, perkampungan yang dikeliling parit sedalam kurang lebih 3 meter, bekas pekan/onan atau pasar tradisional yang dikelilingi timbunan tanah, kuburan tua, rerumpun pohon bambu dan sebagainya.

“Atas rekomendasi DPRD itu, Bupati Simalungun John Hugo Silalahi sempat janji mengembalikan tanah seluas 150 hektar. Namun karena sudah banyak masyarakat, dan jumlah keluarga ratusan, kami meminta setidaknya separuh dari tuntutan kami yaitu 1.500 hektar,” ujarnya.

Mengingat permintaan agar tanah dikembalikan dalam luasan besar, Bupati menyerah dan mengajurkan masyarakat mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat.

Judin Ambarita mengimbuhkan pernyataan Mangitua, sejak awal, masyarakat adat Sihaporas tahu bahwa perjuangan tanahnya harus mengarah pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk itu, mereka sudah dua kali bertemu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, kemudian pejabat di bawahnya, juga pernah bertemu Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan pihak terkait lainnya.

“Inilah yang kami minta kepada Presiden Jokowi dan dalam hal ini Menteri Kehutanan (Menteri LHK) agar kembali tanah adat kami. Kalai dikembalikan, tentu tidak terjadi bentrok warga dengan TPL. Sebab tanah adat kami sudah lama, dan terbukti sudah terdapat dalam peta Enclave Belanda tahun 1916,” ujarnya.

Johny Nelson Simanjuntak meneruskan, selalu ada klausul kalau ada dana enclave harus dikeluarkan dari hutan negara.

Selain itu, sebenarnya ada dua dasar klaim tanah adat. Hak adat, yakni adanya pengakuan adat.
“Kedua, penguasaan secara adat, yakni ada penguasaan tanah turun-temurun maka itu sah disebut sebagai tanah adat. Apalagi ini sudah 8 generasi,” ujar Johny.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

SAHAM

Akhir Pekan, IHSG Naik Tipis 0,04% di Level 6.849,168

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup
OJK

OJK Dorong Program Percepatan Akses Keuangan Daerah

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terlaksananya Program Percepatan Akses Keuangan