PHK Pramugari, Direksi Garuda Langgar PKB

Tuesday 8 Mar 2016, 3 : 04 pm
merdeka.com

JAKARTA-Tindakan PT.Garuda Indonesia melakukan PHK sepihak terhadap puluhan pramugari dinilai telah melanggar perjanjian kerja bersama (PKB). Alasan PHK tersebut, karena para pramugari sudah memasuki usia pensiun, yakni 46 tahun.
“PKB antara Direksi Garuda dengan Serikat Karyawan, pada pasal 57 (huruf c), disebutkan untuk awak kabin usia pensiunnya, 56 tahun. Tidak ada satu pasal pun di PKB itu yang mengatur harus pensiun pada usia 46 tahun. Sementara para pramugara usia pensiunnya tetap 56 tahun sesuai isi PKB,” kata anggota Komisi VI DPR dari F-PDIP Rieke Dyah Pitaloka dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (8/3/2016)

Menurut Rieke, tindakan PHK yang dilakukan Direksi PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk jelas pelanggaran hukum dan sebuah bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam pekerjaan. “Direksi Garuda bisa dianggap melakukan diskriminasi, yang melanggar ketentuan Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003. “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Rieke juga menuding Direksi Garuda melanggar peraturan Menteri BUMN Nomor: PER — 01 /MBU/2011 Tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik ( Good Corporate) pada BUMN yaitu Pasal 3 ayat (5) tentang Prinsip-prinsip GCG.

Lebih Rieke minta agar Direksi Garuda harus mengaktifkan kembali pramugari yang telah dipensiunkan yang tidak sesuai ketentuan. “Saya mengapresiasi putusan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Karena itu kita mendesak Direksi Garuda menjalankan putusan PHI,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kolaborasi Bank DKI-PT Jalin, Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA – Bank DKI menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada

Tol Pekanbaru-Bangkinang Akan Tingkatkan Daya Saing Daerah

JAKARTA-Presiden Joko Widodo mengunjungi lokasi pembangunan jalan tol ruas Pekanbaru-Padang