Pilih Calon Dirut Pertamina Harus Sesuai UU

Monday 11 Nov 2019, 3 : 01 pm
PDIP Darmadi Durianto

JAKARTA-DPR mendesak Menteri BUMN Erick Thohir agar dalam memilih calon Direktur Utama PT. Pertamina harus berdasarkan kriteria yang diamanatkan Undang-Undang (UU).

Hal tersebut perlu dijadikan pedoman agar Menteri BUMN tidak salah langkah dalam memilih calon dirut.

“Harus mengacu pada UU BUMN. Pasal 5 ayat 3 jelas amanatnya dimana Direksi BUMN mesti memiliki kriteria sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 3 itu. Jadi Pak Erick harus mengacu kesitu,” kata Anggota Komisi VI DPR-RI Darmadi Durianto kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/11/2019).

Perusahaan BUMN seperti Pertamina, kata Darmadi, mesti di isi oleh orang-orang yang memiliki rekam jejak yang bagus.

“Rekam jejak sangat penting jangan sampai Menteri BUMN memilih orang yang rekam jejaknya kurang bagus,” tandas Bendahara Megawati Institute itu.

Selain itu, lanjut Politisi PDIP, Menteri BUMN mesti meminta masukan dari berbagai pihak.

“Dan yang utama mesti berkonsultasi dengan bapak presiden Jokowi terkait hal itu,” tegas Legislator dari dapil DKI Jakarta III itu.

Saat ditanya apakah komisi VI selaku mitra kerja Kementerian BUMN sudah mengetahui siapa calon Dirut Pertamina.

“Ada sejumlah nama yang sudah diserahkan dan ada di kantong Presiden dan nama-nama yang kita ketahui cukup bagus track recordnya, ada dua nama yang kurang memenuhi syarat seperti yang disebutkan dalam UU BUMN” jawab Darmadi singkat.

Untuk diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir disebut-sebut tengah menyiapkan sejumlah nama-nama calon Dirut BUMN termasuk Dirut Pertamina.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Komite III DPD Minta Panduan Baku Soal Penanganan Covid-19

JAKARTA-Komite III DPD RI mendorong pemerintah untuk menerbitkan panduan yang

Ini Klarifikasi BOP LBF Soal Wacana Wisata Halal di Labuan Bajo

LABUAN BAJO-Badan Otoritas Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOP LBF) akhirnya